Rabu, 18 September 2024

Pemeran Perempuan Video Mesum Tanjung Selor adalah Korban

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi mulai mengungkap fakta-fakta video mesum sepasang remaja yang beredar di sejumlah warga Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya, waktu pembuatan video tersebut.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, video panas tersebut dibuat pada 17 Agustus lalu. Adegan sepasang remaja yang dimabuk cinta itu direkam menggunakan smartphone pemeran pria. Selanjutnya, video dikirim ke smartphone pemeran wanita.

"Pembuatan video itu dilakukan di salah satu penginapan di Tanjung Selor," katanya dikutip dari Harian Rakyat Kaltara (Jawa Pos Group), Ahad (25/8).

Sementara terkait beredarnya video, Andrias mengatakan, dari keterangan pemeran dalam video tersebut, smartphone pemeran wanita sempat dipinjam oleh temannya. Diduga, itu yang menjadi penyebab video tersebut beredar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Belum "Ngapa-ngapain", Duit Rp7,8 juta Dirampas

"Mungkin karena sudah percaya, akhirnya dipinjamkan. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, dibukalah data-datanya dan video itu menjadi viral," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena pihaknya masih terus mendalami. Pihaknya juga akan meminta keterangan ahli.

- Advertisement -

"Kemarin yang melaporkan ini orangtua kedua remaja itu," ujarnya.

Dikatakan, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun, pemeran pria dalam video tersebut dapat dikenakan UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

"Kenapa seperti itu? Karena yang perempuan masih di bawah umur. Maka dari itu, jika memang sudah ada bukti lengkap dan pembuat dinyatakan bersalah, bisa dikenakan pasal berlapis. Sementara, untuk pelaku penyebar video dikenakan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Baca Juga:  Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Di antaranya, kedua remaja itu beserta orangtuanya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara Ainun Faridah mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.

"Saya baru tahu ada video tidak senonoh di Tanjung Selor," ucapnya.

Menurutnya, perlu dilakukan pendampingan kepada perempuan yang ada di dalam video tersebut. Sebab, status perempuan yang ada di video itu adalah remaja di bawah umur.

Sehingga, UPTD PPA Kaltara akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan untuk memberikan pendampingan. "Itu harus. Di sini yang perempuan adalah korban. Oleh karena itu, perlu ada langkah dari UPTD PPA untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya.

Sumber : Jawapos.com  
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polisi mulai mengungkap fakta-fakta video mesum sepasang remaja yang beredar di sejumlah warga Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). Salah satunya, waktu pembuatan video tersebut.

Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho mengatakan, video panas tersebut dibuat pada 17 Agustus lalu. Adegan sepasang remaja yang dimabuk cinta itu direkam menggunakan smartphone pemeran pria. Selanjutnya, video dikirim ke smartphone pemeran wanita.

"Pembuatan video itu dilakukan di salah satu penginapan di Tanjung Selor," katanya dikutip dari Harian Rakyat Kaltara (Jawa Pos Group), Ahad (25/8).

Sementara terkait beredarnya video, Andrias mengatakan, dari keterangan pemeran dalam video tersebut, smartphone pemeran wanita sempat dipinjam oleh temannya. Diduga, itu yang menjadi penyebab video tersebut beredar.

Baca Juga:  Elevasi Masih Tinggi, Pintu Air Waduk PLTA Koto Panjang Dibuka 100 cm

"Mungkin karena sudah percaya, akhirnya dipinjamkan. Tanpa sepengetahuan pemiliknya, dibukalah data-datanya dan video itu menjadi viral," ujarnya.

Sejauh ini, lanjutnya, dalam kasus ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena pihaknya masih terus mendalami. Pihaknya juga akan meminta keterangan ahli.

"Kemarin yang melaporkan ini orangtua kedua remaja itu," ujarnya.

Dikatakan, meski belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, namun, pemeran pria dalam video tersebut dapat dikenakan UU Pornografi dan UU Perlindungan Anak.

"Kenapa seperti itu? Karena yang perempuan masih di bawah umur. Maka dari itu, jika memang sudah ada bukti lengkap dan pembuat dinyatakan bersalah, bisa dikenakan pasal berlapis. Sementara, untuk pelaku penyebar video dikenakan dengan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," ujarnya.

Baca Juga:  Vaksinasi Dimulai Bertahap dari Kota/Kabupaten Dekat Ibukota Provinsi

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 5 orang saksi. Di antaranya, kedua remaja itu beserta orangtuanya. Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltara Ainun Faridah mengaku baru mengetahui persoalan tersebut.

"Saya baru tahu ada video tidak senonoh di Tanjung Selor," ucapnya.

Menurutnya, perlu dilakukan pendampingan kepada perempuan yang ada di dalam video tersebut. Sebab, status perempuan yang ada di video itu adalah remaja di bawah umur.

Sehingga, UPTD PPA Kaltara akan berkoordinasi dengan Polres Bulungan untuk memberikan pendampingan. "Itu harus. Di sini yang perempuan adalah korban. Oleh karena itu, perlu ada langkah dari UPTD PPA untuk menindaklanjuti kasus ini," ungkapnya.

Sumber : Jawapos.com  
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari