Jumat, 25 Juli 2025

BSU Rp600 Ribu Dicairkan Sekali, Simak Penjelasan Menaker

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh di tahun 2025 hanya akan diberikan satu kali. Program ini berlaku untuk periode Juni–Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus.

“BSU hanya sekali, ya. Tolong disampaikan, cuma sekali,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri seminar satu dasawarsa Jaminan Pensiun di Plaza BPJamsostek, Kamis (24/7).

Menaker menjelaskan, meskipun bantuan sebesar Rp300 ribu diberikan untuk dua bulan, namun pencairannya dilakukan dalam satu tahap, tidak bertahap. Hal ini memang sudah dirancang sejak awal program.

“Bukan karena tidak dilanjutkan, tapi memang dari awal program ini hanya dirancang untuk sekali pencairan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Optimistis Danantara Bisa Dongkrak Perekonomian Indonesia

Per 22 Juli 2025, BSU telah tersalurkan kepada sekitar 86,71 persen dari total penerima. Jumlah penerima pun mengalami penyusutan dari sebelumnya 17,3 juta menjadi 15,95 juta orang. Penyusutan ini terjadi setelah proses verifikasi dan validasi.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, penyaringan dilakukan karena banyak calon penerima yang ternyata tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa di antaranya tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, berstatus ASN, atau sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Dengan adanya pengurangan jumlah penerima, sisa anggaran BSU pun akan dikembalikan ke kas negara. “Kita akan kembalikan, tapi saat ini belum bisa dirinci karena penyaluran masih berjalan,” kata Indah.

Baca Juga:  BPJS TK Dumai Bayarkan Klaim Rp79 M

Ia menambahkan, penyaluran masih mungkin mengalami kendala seperti penerima yang tidak mengambil bantuan atau sudah meninggal dunia, terutama di tahap akhir yang disalurkan lewat kantor Pos.

Lebih dari sekadar bantuan tunai, BSU 2025 diharapkan bisa membantu menjaga daya beli para pekerja agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Program ini juga menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak pertumbuhan di kuartal II 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh di tahun 2025 hanya akan diberikan satu kali. Program ini berlaku untuk periode Juni–Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus.

“BSU hanya sekali, ya. Tolong disampaikan, cuma sekali,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri seminar satu dasawarsa Jaminan Pensiun di Plaza BPJamsostek, Kamis (24/7).

Menaker menjelaskan, meskipun bantuan sebesar Rp300 ribu diberikan untuk dua bulan, namun pencairannya dilakukan dalam satu tahap, tidak bertahap. Hal ini memang sudah dirancang sejak awal program.

“Bukan karena tidak dilanjutkan, tapi memang dari awal program ini hanya dirancang untuk sekali pencairan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Optimistis Danantara Bisa Dongkrak Perekonomian Indonesia

Per 22 Juli 2025, BSU telah tersalurkan kepada sekitar 86,71 persen dari total penerima. Jumlah penerima pun mengalami penyusutan dari sebelumnya 17,3 juta menjadi 15,95 juta orang. Penyusutan ini terjadi setelah proses verifikasi dan validasi.

- Advertisement -

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, penyaringan dilakukan karena banyak calon penerima yang ternyata tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa di antaranya tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, berstatus ASN, atau sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Dengan adanya pengurangan jumlah penerima, sisa anggaran BSU pun akan dikembalikan ke kas negara. “Kita akan kembalikan, tapi saat ini belum bisa dirinci karena penyaluran masih berjalan,” kata Indah.

- Advertisement -
Baca Juga:  UNESCO Tetapkan Pantun Sebagai WBTB Dunia

Ia menambahkan, penyaluran masih mungkin mengalami kendala seperti penerima yang tidak mengambil bantuan atau sudah meninggal dunia, terutama di tahap akhir yang disalurkan lewat kantor Pos.

Lebih dari sekadar bantuan tunai, BSU 2025 diharapkan bisa membantu menjaga daya beli para pekerja agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Program ini juga menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak pertumbuhan di kuartal II 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dan buruh di tahun 2025 hanya akan diberikan satu kali. Program ini berlaku untuk periode Juni–Juli, namun pencairannya dilakukan sekaligus.

“BSU hanya sekali, ya. Tolong disampaikan, cuma sekali,” tegas Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat menghadiri seminar satu dasawarsa Jaminan Pensiun di Plaza BPJamsostek, Kamis (24/7).

Menaker menjelaskan, meskipun bantuan sebesar Rp300 ribu diberikan untuk dua bulan, namun pencairannya dilakukan dalam satu tahap, tidak bertahap. Hal ini memang sudah dirancang sejak awal program.

“Bukan karena tidak dilanjutkan, tapi memang dari awal program ini hanya dirancang untuk sekali pencairan,” ujarnya menambahkan.

Baca Juga:  Tenaga Kerja Meranti Terjamin BPJS Ketenagakerjaan

Per 22 Juli 2025, BSU telah tersalurkan kepada sekitar 86,71 persen dari total penerima. Jumlah penerima pun mengalami penyusutan dari sebelumnya 17,3 juta menjadi 15,95 juta orang. Penyusutan ini terjadi setelah proses verifikasi dan validasi.

Menurut Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, penyaringan dilakukan karena banyak calon penerima yang ternyata tidak lagi memenuhi syarat. Beberapa di antaranya tidak aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, memiliki gaji di atas Rp3,5 juta, berstatus ASN, atau sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH.

Dengan adanya pengurangan jumlah penerima, sisa anggaran BSU pun akan dikembalikan ke kas negara. “Kita akan kembalikan, tapi saat ini belum bisa dirinci karena penyaluran masih berjalan,” kata Indah.

Baca Juga:  BPJS TK Dumai Bayarkan Klaim Rp79 M

Ia menambahkan, penyaluran masih mungkin mengalami kendala seperti penerima yang tidak mengambil bantuan atau sudah meninggal dunia, terutama di tahap akhir yang disalurkan lewat kantor Pos.

Lebih dari sekadar bantuan tunai, BSU 2025 diharapkan bisa membantu menjaga daya beli para pekerja agar konsumsi rumah tangga tetap terjaga. Program ini juga menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional untuk mendongkrak pertumbuhan di kuartal II 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari