DUMAI (RIAUPOS.CO) – Lima pelaku judi mesin jenis burung merak diamankan tim opsnal unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan, Dumai. Para pelaku saat ini sedang diperiksa intensif oleh petugas kepolisian terkait keterlibatan mereka dalam aksi perjudian yang cukup meresahkan masyarakat tersebut.
"Para pelaku ini sudah kami amankan, tiga hari lalu, mereka diamankan di salah satu rumah di Jalan PU Bulu Hala RT 006, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan," ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira melalui Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Perlindungan, Kamis (24/6).
Ia menjelaskan, ke lima tersangka yang berhasil diamankan ialah SH (45) selaku pengelola dan penyedia tempat perjudian mesin jenis burung merak, AR (23), IGS (29), RL (59) dan RS (48) selaku pemain atau pelaku yang bermain judi mesin jenis burung merak.
"Penangkapan berawal atas adanya laporan dan informasi dari masyarakat setempat. Menindaklanjuti aduan tersebut, dilakukan penggerebekan di Jalan PU Bulu Hala RT 006, Kelurahan Sungai Geniot, Kecamatan Sungai Sembilan dan didapati lima tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain judi mesin jenis burung merak," terangnya.
Ia menyebutkan, sejumlah barang bukti yang turut diamankan bersama lima tersangka yakni uang tunai senilai Rp3.400.000, satu unit mesin judi jenis burung merak dan satu buku catatan permainan judi.
"Kini para tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Kapolsek Sungai Sembilan AKP Rinaldi Perlindungan lagi.
Akibat perbuatan mereka, ke lima tersangka bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian. "Pada Selasa lalu, kami juga mengamankan dua unit mesin judi jenis tembak ikan di sebuah warung, Jalan PU RT 010, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan.(hsb)