Sabtu, 9 Mei 2026
- Advertisement -

Leading Sector Terhambat Tiket Pesawat

Presiden Jokowi sudah
menetapkan pariwisata sebagai leading sector dalam meningkatkan
perekonomian nasional.  Presiden minta seluruh kementerian wajib
mendukung hal itu. Namun semangat itu akhirnya terkendala di lapangan.

Pasalnya
sejak akhir tahun lalu tarif pesawat naik hingga dua kali lipat.
Biasanya, tarif ini mulai turun setelah tahun baru. Namun, hingga
pertengahan Januari 2019 tarifnya belum juga normal. Semua maskapai
penerbangan domestik kompak, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik
kartel dalam industri transportasi udara.

Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melakukan penelitian terhadap
sejumlah maskapai terkait dugaan kartel dalam penentuan tarif
penerbangan. Setelah proses pemeriksaan, KPPU bakal mengumpulkan data
sekunder dan investigasi untuk memverifikasi ulang tentang informasi
yang beredar.

Tapi hingga kini KPPU juga belum bisa memastikan
apakah sudah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan maskapai dalam
proses penelitian ini. Sebelum KPPU melakukan pemeriksaan, sudah muncul
dugaan ada praktik yang tidak sehat dalam bisnis penerbangan.

Ada
yang mengendus adanya persekongkolan antara maskapai penerbangan dalam
menentukan tarif.  Indikasi ini tercermin dari tindakan maskapai
penerbangan yang secara bersama-sama mengerek tarif. Saat masyarakat
ramai-ramai mempermasalahkan harga tiket pesawat mahal, maskapai kompak
menurunkannya kembali. Jumlah maskapai penerbangan terjadwal yang makin
menciut juga berpotensi membuka kerja sama tarif antar perusahaan
penerbangan.

Setelah Citilink mengambil alih operasional Grup
Sriwijaya Air dan NAM Air, industri penerbangan nasional dikuasai oleh
dua pemain besar. Mereka adalah Grup Garuda Indonesia (Garuda Indonesia,
Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air) serta Grup Lion Air (Lion Air,
Batik Air, dan Wings Air).

Dengan kondisi ini, ekonom melihat
pasar penerbangan di Indonesia sudah memasuki fase oligopoli. Pasar
hanya dikuasai oleh sedikit pemain, sehingga mereka dengan mudah bisa
memainkan harga. Praktik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 5/999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Indikasi
oligopoli bisa terlihat dari minimnya maskapai penerbangan yang
melayani rute-rute tertentu, khususnya di luar Jawa. Ia mencontohkan
penerbangan langsung dari Batam ke Jakarta lebih mahal ketimbang
Singapura ke Jakarta. Karena hanya segelintir maskapai yang melayani
rute tersebut. Sementara, harga tiket pesawat Singapura-Jakarta bisa
lebih murah karena persaingan dengan maskapai internasional.

Belakangan
heboh isu masyarakat Aceh yang beramai-ramai membuat paspor, agar bisa
terbang ke Jakarta dengan ongkos yang murah. Alasannya, harga tiket dari
Aceh ke Jakarta lebih mahal dibandingkan tiket ke Kuala Lumpur
(Malaysia) kemudian ke Jakarta. Kalau sudah begini maka harapan
pariwisata jadi sektor yang memimpin pemasukan bagi negeri ini akan
semakin jauh panggang dari api.

Bagaimana pun juga kenaikan tiket
dan memberlakukan bagasi berbayar ini jelas menimbulkan multiplier
effect. Hotel akan sepi pengunjung. Begitu juga penjualan oleh-oleh dan
penjualan souvenir juga ikut terimbas.  Jadi para pengambil kebijakan
perlu benar-benar peduli kepada UMKM yang jadi korban karena tiket mahal
ini. Bukan hanya pariwisata saja.***

Presiden Jokowi sudah
menetapkan pariwisata sebagai leading sector dalam meningkatkan
perekonomian nasional.  Presiden minta seluruh kementerian wajib
mendukung hal itu. Namun semangat itu akhirnya terkendala di lapangan.

Pasalnya
sejak akhir tahun lalu tarif pesawat naik hingga dua kali lipat.
Biasanya, tarif ini mulai turun setelah tahun baru. Namun, hingga
pertengahan Januari 2019 tarifnya belum juga normal. Semua maskapai
penerbangan domestik kompak, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik
kartel dalam industri transportasi udara.

Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melakukan penelitian terhadap
sejumlah maskapai terkait dugaan kartel dalam penentuan tarif
penerbangan. Setelah proses pemeriksaan, KPPU bakal mengumpulkan data
sekunder dan investigasi untuk memverifikasi ulang tentang informasi
yang beredar.

Tapi hingga kini KPPU juga belum bisa memastikan
apakah sudah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan maskapai dalam
proses penelitian ini. Sebelum KPPU melakukan pemeriksaan, sudah muncul
dugaan ada praktik yang tidak sehat dalam bisnis penerbangan.

Ada
yang mengendus adanya persekongkolan antara maskapai penerbangan dalam
menentukan tarif.  Indikasi ini tercermin dari tindakan maskapai
penerbangan yang secara bersama-sama mengerek tarif. Saat masyarakat
ramai-ramai mempermasalahkan harga tiket pesawat mahal, maskapai kompak
menurunkannya kembali. Jumlah maskapai penerbangan terjadwal yang makin
menciut juga berpotensi membuka kerja sama tarif antar perusahaan
penerbangan.

- Advertisement -

Setelah Citilink mengambil alih operasional Grup
Sriwijaya Air dan NAM Air, industri penerbangan nasional dikuasai oleh
dua pemain besar. Mereka adalah Grup Garuda Indonesia (Garuda Indonesia,
Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air) serta Grup Lion Air (Lion Air,
Batik Air, dan Wings Air).

Dengan kondisi ini, ekonom melihat
pasar penerbangan di Indonesia sudah memasuki fase oligopoli. Pasar
hanya dikuasai oleh sedikit pemain, sehingga mereka dengan mudah bisa
memainkan harga. Praktik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 5/999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

- Advertisement -

Indikasi
oligopoli bisa terlihat dari minimnya maskapai penerbangan yang
melayani rute-rute tertentu, khususnya di luar Jawa. Ia mencontohkan
penerbangan langsung dari Batam ke Jakarta lebih mahal ketimbang
Singapura ke Jakarta. Karena hanya segelintir maskapai yang melayani
rute tersebut. Sementara, harga tiket pesawat Singapura-Jakarta bisa
lebih murah karena persaingan dengan maskapai internasional.

Belakangan
heboh isu masyarakat Aceh yang beramai-ramai membuat paspor, agar bisa
terbang ke Jakarta dengan ongkos yang murah. Alasannya, harga tiket dari
Aceh ke Jakarta lebih mahal dibandingkan tiket ke Kuala Lumpur
(Malaysia) kemudian ke Jakarta. Kalau sudah begini maka harapan
pariwisata jadi sektor yang memimpin pemasukan bagi negeri ini akan
semakin jauh panggang dari api.

Bagaimana pun juga kenaikan tiket
dan memberlakukan bagasi berbayar ini jelas menimbulkan multiplier
effect. Hotel akan sepi pengunjung. Begitu juga penjualan oleh-oleh dan
penjualan souvenir juga ikut terimbas.  Jadi para pengambil kebijakan
perlu benar-benar peduli kepada UMKM yang jadi korban karena tiket mahal
ini. Bukan hanya pariwisata saja.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

Presiden Jokowi sudah
menetapkan pariwisata sebagai leading sector dalam meningkatkan
perekonomian nasional.  Presiden minta seluruh kementerian wajib
mendukung hal itu. Namun semangat itu akhirnya terkendala di lapangan.

Pasalnya
sejak akhir tahun lalu tarif pesawat naik hingga dua kali lipat.
Biasanya, tarif ini mulai turun setelah tahun baru. Namun, hingga
pertengahan Januari 2019 tarifnya belum juga normal. Semua maskapai
penerbangan domestik kompak, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik
kartel dalam industri transportasi udara.

Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan telah melakukan penelitian terhadap
sejumlah maskapai terkait dugaan kartel dalam penentuan tarif
penerbangan. Setelah proses pemeriksaan, KPPU bakal mengumpulkan data
sekunder dan investigasi untuk memverifikasi ulang tentang informasi
yang beredar.

Tapi hingga kini KPPU juga belum bisa memastikan
apakah sudah ada indikasi pelanggaran yang dilakukan maskapai dalam
proses penelitian ini. Sebelum KPPU melakukan pemeriksaan, sudah muncul
dugaan ada praktik yang tidak sehat dalam bisnis penerbangan.

Ada
yang mengendus adanya persekongkolan antara maskapai penerbangan dalam
menentukan tarif.  Indikasi ini tercermin dari tindakan maskapai
penerbangan yang secara bersama-sama mengerek tarif. Saat masyarakat
ramai-ramai mempermasalahkan harga tiket pesawat mahal, maskapai kompak
menurunkannya kembali. Jumlah maskapai penerbangan terjadwal yang makin
menciut juga berpotensi membuka kerja sama tarif antar perusahaan
penerbangan.

Setelah Citilink mengambil alih operasional Grup
Sriwijaya Air dan NAM Air, industri penerbangan nasional dikuasai oleh
dua pemain besar. Mereka adalah Grup Garuda Indonesia (Garuda Indonesia,
Citilink, Sriwijaya Air, dan NAM Air) serta Grup Lion Air (Lion Air,
Batik Air, dan Wings Air).

Dengan kondisi ini, ekonom melihat
pasar penerbangan di Indonesia sudah memasuki fase oligopoli. Pasar
hanya dikuasai oleh sedikit pemain, sehingga mereka dengan mudah bisa
memainkan harga. Praktik seperti ini melanggar Undang-Undang Nomor 5/999
tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Indikasi
oligopoli bisa terlihat dari minimnya maskapai penerbangan yang
melayani rute-rute tertentu, khususnya di luar Jawa. Ia mencontohkan
penerbangan langsung dari Batam ke Jakarta lebih mahal ketimbang
Singapura ke Jakarta. Karena hanya segelintir maskapai yang melayani
rute tersebut. Sementara, harga tiket pesawat Singapura-Jakarta bisa
lebih murah karena persaingan dengan maskapai internasional.

Belakangan
heboh isu masyarakat Aceh yang beramai-ramai membuat paspor, agar bisa
terbang ke Jakarta dengan ongkos yang murah. Alasannya, harga tiket dari
Aceh ke Jakarta lebih mahal dibandingkan tiket ke Kuala Lumpur
(Malaysia) kemudian ke Jakarta. Kalau sudah begini maka harapan
pariwisata jadi sektor yang memimpin pemasukan bagi negeri ini akan
semakin jauh panggang dari api.

Bagaimana pun juga kenaikan tiket
dan memberlakukan bagasi berbayar ini jelas menimbulkan multiplier
effect. Hotel akan sepi pengunjung. Begitu juga penjualan oleh-oleh dan
penjualan souvenir juga ikut terimbas.  Jadi para pengambil kebijakan
perlu benar-benar peduli kepada UMKM yang jadi korban karena tiket mahal
ini. Bukan hanya pariwisata saja.***

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari