Minggu, 7 Juli 2024

Ladang Ganja Senilai Rp 52 M Dimusnahkan

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Bandar ganja sedang rugi besar. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap keberadaan tujuh ladang ganja siap panen. Ladang-ladang itu diprediksi menghasilkan 419 ribu batang ganja dengan nilai Rp 52 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan informasi adanya ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut. Polisi melakukan penyisiran sejak 12 November di Pegunungan Tor Sihite, Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. ”Dalam penyisiran yang sulit itu, mulailah ditemukan satu per satu ladang ganja,” ucapnya.

- Advertisement -

Total ladang ganja yang ditemukan tujuh titik. Luas masing-masing mencapai 1 hektare. Tanaman ganja di ladang tersebut telah berumur 6 hingga 7 bulan. ”Artinya, ladang ini sudah cukup lama,” ungkap jenderal bintang satu itu kemarin.

Baca Juga:  Tentara Mengamuk, Tembak Mati 26 Pengunjung Mal di Thailand

Eko yakin bandar ganja rugi besar. Sebab, petugas telah membakar semua barang haram tersebut. ”Hanya disisakan sedikit untuk barang bukti di pengadilan,” terangnya.

Menurut Eko, hingga saat ini pemilik ladang itu memang belum diketahui. Namun, petugas akan berupaya keras mendeteksi siapa bandarnya. ”Pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.

- Advertisement -

Petugas, imbuh Eko, akan berupaya mencegah penanaman maupun peredaran ganja. Namun, tidak mudah mendeteksi adanya ladang ganja. Sebab, ladang-ladang haram tersebut biasanya berada di area pegunungan yang sulit dijangkau.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Bandar ganja sedang rugi besar. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap keberadaan tujuh ladang ganja siap panen. Ladang-ladang itu diprediksi menghasilkan 419 ribu batang ganja dengan nilai Rp 52 miliar.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Eko Daniyanto menjelaskan, petugas awalnya mendapatkan informasi adanya ladang ganja di Mandailing Natal, Sumut. Polisi melakukan penyisiran sejak 12 November di Pegunungan Tor Sihite, Pardomuan Huta Tua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal. ”Dalam penyisiran yang sulit itu, mulailah ditemukan satu per satu ladang ganja,” ucapnya.

Total ladang ganja yang ditemukan tujuh titik. Luas masing-masing mencapai 1 hektare. Tanaman ganja di ladang tersebut telah berumur 6 hingga 7 bulan. ”Artinya, ladang ini sudah cukup lama,” ungkap jenderal bintang satu itu kemarin.

Baca Juga:  Ke LN Melalui Program Kepemudaan 

Eko yakin bandar ganja rugi besar. Sebab, petugas telah membakar semua barang haram tersebut. ”Hanya disisakan sedikit untuk barang bukti di pengadilan,” terangnya.

Menurut Eko, hingga saat ini pemilik ladang itu memang belum diketahui. Namun, petugas akan berupaya keras mendeteksi siapa bandarnya. ”Pelaku harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Petugas, imbuh Eko, akan berupaya mencegah penanaman maupun peredaran ganja. Namun, tidak mudah mendeteksi adanya ladang ganja. Sebab, ladang-ladang haram tersebut biasanya berada di area pegunungan yang sulit dijangkau.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari