Selasa, 3 Februari 2026
- Advertisement -

Polisi: Eggi Sudjana sudah Bisa Pulang ke Rumah, Tapi Wajib Lapor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana. ’’Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,’’ ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan. Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

’’Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,’’ tegas Argo. Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4/2019) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Mahasiswa Penuhi Gedung DPR, Tolak Revisi UU

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana. ’’Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,’’ ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan. Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

’’Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,’’ tegas Argo. Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4/2019) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  KPK Ultimatum Harun Masiku untuk Menyerahkan Diri
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik sudah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Eggi Sudjana. ’’Malam ini tersangka Eggi Sudjana bisa kembali ke rumah. Nanti diantar pengacaranya dan akan wajib lapor hari Senin dan Kamis,’’ ujar Argo kepada wartawan, Senin (24/6/2019).

Menurut Argo, ada beberapa pertimbangan yang membuat penyidik mengabulkan permohonan penangguhan. Pertama, Eggi dinilai kooperatif. Kedua, Eggi diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti. Lalu yang ketiga, karena Eggi diyakini tidak akan melarikan diri.

’’Setelah dilakukan pertanyaan oleh penyidik semua koopertaif. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan,’’ tegas Argo. Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. Eggi dituding melakukan upaya makar setelah berpidato pada Rabu (17/4/2019) lalu di depan kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.(cuy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
Baca Juga:  Food Truck, Sederhana yang Tak Biasa

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari