Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penyidik KLHK Segel TPS Ilegal di Bogor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (21/5).

Plang pengumuman himbauan dipasang di empat lokasi tersebut sebagai tanda penyegelan. Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.

Muhammad Nur mengatakan bahwa, “Oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  Ahli Bantah Vaksin Sinovac Mengandung Zat Berbahaya

Lebih lanjut Nur juga menambahkan jika selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:  TikTok Pertemukan Saudari Kembar yang Terpisah 20 Tahun karena Kerusuhan Ambon

Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tegas Rasio Ridho Sani. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.(ADV)

 

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Tim penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menyegel empat lokasi pembuangan sampah ilegal di Jalan Narogong Raya, RT5/RW2, Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, (21/5).

Plang pengumuman himbauan dipasang di empat lokasi tersebut sebagai tanda penyegelan. Penyegelan ini dilakukan oleh Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusra, Muhammad Nur dan Kepala Penanganan Pengaduan Gakkum KLHK, Benny Bastiawan.

- Advertisement -

Muhammad Nur mengatakan bahwa, “Oknum pelaku pengelolaan sampah illegal ini dapat dijerat dgn pasal 29 ayat (1) huruf “e” jo pasal 40 ayat (1) UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dgn hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga:  AHY Sepakat TWK Tak Jadi Acuan KPK Berhentikan Pegawai

Lebih lanjut Nur juga menambahkan jika selain dijerat dengan UU No 18 tahun 2008, pelaku juga dapat dijerat dengan dgn pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, dan pasal 109 UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

- Advertisement -

Penyegelan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu atas keberadaan lokasi penimbunan sampah ilegal tersebut. Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, empat lokasi penimbunan sampah tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi cukup lama. Lokasi penimbunan sampah tersebut juga tidak mengikuti prinsip pengelolaan lingkungan yang baik, sehingga menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.

Baca Juga:  TikTok Pertemukan Saudari Kembar yang Terpisah 20 Tahun karena Kerusuhan Ambon

Penyidik telah memeriksa tiga pengelola yaitu berinisial US, HN, dan AS. Penyidik masih memanggil dua orang lainnya karena tidak berada di lokasi saat penyegelan.

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah illegal karena menggangu kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.

“Kami akan menggunakan Undang-Undang berlapis baik Undang-Undangan Pengelolaan Sampah maupun Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Tegas Rasio Ridho Sani. Kami akan tangani pembuangan sampah illegal dengan serius karena berdampak langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.(ADV)

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari