- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.
- Advertisement -
"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai, Jumat (23/4/2021) sore. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) pagi dan langsung diperiksa. Usai diperiksa, Syahrial langsung memakai rompi tahanan.
Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19, red) di lingkungan KPK, maka M Syahrial akan diiisolasi mandiri terlebih dahulu demi mencegah penularan virus corona. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
- Advertisement -
"Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," katanya.
Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, masa penahanan Syahrial berlaku selama 20 hari. Saat ini, kata dia pemeriksaan secara intensif masih dilakukan terhadap Syahrial.
- Advertisement -
"Penahanannya akan dilakukan Rutan KPK cabang Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Firli dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021).
Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai, Jumat (23/4/2021) sore. Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (24/4/2021) pagi dan langsung diperiksa. Usai diperiksa, Syahrial langsung memakai rompi tahanan.
- Advertisement -
Dia menuturkan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19, red) di lingkungan KPK, maka M Syahrial akan diiisolasi mandiri terlebih dahulu demi mencegah penularan virus corona. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
"Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI," katanya.
Sumber: JPNN/News/JPG
Editor: Hary B Koriun