JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tindakan intoleransi siswi nonmuslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat, menimbulkan kritik. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atribut agama ke siswa. Dia menyamakan hal itu dengan pelarangan hijab yang terjadi di Indonesia pada tahun 1980-an.
"Akhir 1970-an hingga 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya, Ahad (24/1/2021).
Mahfud mengatakan, jilbab kembali diperbolehkan berkat perjuangan berbagai tokoh Islam. Dia menyebut saat itu ada diskriminasi yang dirasakan umat Islam.
"S-d akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi thd orang Islam. Tp berkat perjuangan yg kuat dari NU, Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus2," katanay.
Sebelumnya, Kemendikbud menyebut harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan. Kemdikbud juga menyesalkan tindakan intoleransi siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di Padang.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tindakan intoleransi siswi nonmuslim yang diminta mengenakan hijab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat, menimbulkan kritik. Kasus tersebut sudah ditangani oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Menko Polhukam Mahfud MD mengingatkan, tidak boleh ada pemaksaan dalam penggunaan atribut agama ke siswa. Dia menyamakan hal itu dengan pelarangan hijab yang terjadi di Indonesia pada tahun 1980-an.
- Advertisement -
"Akhir 1970-an hingga 1980-an anak2 sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tsb ke Depdikbud. Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dgn mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," kata Mahfud MD melalui akun Twitternya, Ahad (24/1/2021).
Mahfud mengatakan, jilbab kembali diperbolehkan berkat perjuangan berbagai tokoh Islam. Dia menyebut saat itu ada diskriminasi yang dirasakan umat Islam.
- Advertisement -
"S-d akhir 1980-an di Indonesia terasa ada diskriminasi thd orang Islam. Tp berkat perjuangan yg kuat dari NU, Muhammadiyah dll, terutama melalui pendidikan, demokratisasi menguat. Awal 90-an berdiri ICMI. Masjid dan majelis taklim tumbuh di berbagai kantor pemerintah dan kampus2," katanay.
Sebelumnya, Kemendikbud menyebut harus ada sanksi tegas terhadap setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan. Kemdikbud juga menyesalkan tindakan intoleransi siswi nonmuslim diminta mengenakan hijab di Padang.
"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemdikbud, Wikan Sakarinto, di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Sumber: News/Antara/JPG
Editor: Hary B Koriun