Senin, 16 Februari 2026
- Advertisement -

Imigrasi Tolak Ratusan Permohonan Paspor

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memperketat proses penertiban paspor. Tidak semua yang mengurus paspor mendapatkan dokumen paspor. Pada 2019 lalu Imigrasi telah menolak 264 permohonan pembuatan paspor.

"Ditolak karena ada yang memanfaatkan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), non-prosedural ke luar negeri," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting, Kamis (23/1).

Ia mengatakan memang yang ditolak pemohon itu terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri. "Penolakan tersebut dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non-prosedural. Bahkan, para pemohon ditolak karena tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap bulannya rata rata ada 22  pemohon pembuatan paspor yang ditolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non-prosedural. 

Baca Juga:  21 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air Diterima Polisi

"Dari ratusan pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera Utara , termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri," jelasnya.

Ia mengatakan penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.(hsb)

Baca Juga:  Anggota Separatis Papua Menyerahkan Diri dan Ikrar Setia pada NKRI

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memperketat proses penertiban paspor. Tidak semua yang mengurus paspor mendapatkan dokumen paspor. Pada 2019 lalu Imigrasi telah menolak 264 permohonan pembuatan paspor.

"Ditolak karena ada yang memanfaatkan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), non-prosedural ke luar negeri," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting, Kamis (23/1).

Ia mengatakan memang yang ditolak pemohon itu terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri. "Penolakan tersebut dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non-prosedural. Bahkan, para pemohon ditolak karena tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap bulannya rata rata ada 22  pemohon pembuatan paspor yang ditolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non-prosedural. 

Baca Juga:  21 Sampel DNA Keluarga Korban Sriwijaya Air Diterima Polisi

"Dari ratusan pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera Utara , termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri," jelasnya.

- Advertisement -

Ia mengatakan penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.(hsb)

Baca Juga:  Anggota Separatis Papua Menyerahkan Diri dan Ikrar Setia pada NKRI
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

DUMAI (RIAUPOS.CO) —  Kantor Imigrasi Kelas II Dumai memperketat proses penertiban paspor. Tidak semua yang mengurus paspor mendapatkan dokumen paspor. Pada 2019 lalu Imigrasi telah menolak 264 permohonan pembuatan paspor.

"Ditolak karena ada yang memanfaatkan untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), non-prosedural ke luar negeri," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Dumai Gelora Adil Ginting, Kamis (23/1).

Ia mengatakan memang yang ditolak pemohon itu terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri. "Penolakan tersebut dilakukan, guna mengantisipasi para pemohon pembuatan paspor dianggap cenderung ingin menjadi TKI non-prosedural. Bahkan, para pemohon ditolak karena tidak bisa melengkapi beberapa syarat pembuatan paspor," ujarnya.

Ia menjelaskan setiap bulannya rata rata ada 22  pemohon pembuatan paspor yang ditolak. Sebab, para pemohon terindikasi ingin menjadi TKI non-prosedural. 

Baca Juga:  Kerap Dipersoalkan, Bupati Rohil Bantah Lakukan Pemalsuan

"Dari ratusan pemohon yang ditolak berasal dari berbagai wilayah, ada dari Jawa, Sumatera Utara , termasuk Kota Dumai yang terpaksa ditolak pembuatan paspor. Mereka terindikasi akan menjadi TKI non-prosedural di luar negeri, bukan melakukan perjalanan keluar negeri," jelasnya.

Ia mengatakan penolakan pembuatan paspor ini diketahui mulai dari pendataan administrasi hingga wawancara yang berisi alasan mereka membuat paspor. Pemohon yang ditolak rata-rata ingin memanfaatkan paspor yang gunanya untuk kunjungan wisata, namun digunakan untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia. "Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar melalui pihak yang berbadan hukum sehingga segala sesuatunya bisa dipertanggungjawabkan," tutupnya.(hsb)

Baca Juga:  Puluhan Kepala Sekolah SD-SMP Ikuti Penyuluhan Bahasa di Dumai

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari