BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak Kecil berhasil melakukan penangkapan pembalak liar di Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil di lokasi pengolahan kayu ilegal kawasan hutan produksi terbatas (HPT) PT 3S pada Ahad (8/11/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
Ada dua lokasi penangkapan terhadap perambahan hutan di Dusun Rumbai Jaya, lokasi pertama ditangkap inisial HE, RS bertugas memotong kayu dan JI tukang angkut dan lokasi kedua inisial MS tukang tebang dan SA pengangkut kayu.
Di lokasi penangkapan tempat pengolahan, polisi menemukan beberapa batang kayu log berbagai jenis serta kayu yang telah diolah menjadi papan lebih dari 20 kubik masih dalam hitungan kotor.
Selain kayu, polisi juga menyita alat-alat yang digunakan dalam kegiatan illegal logging tersebut.
Di lokasi pertama diamankan 2 chainsow, 2 pengait kayu dari besi, 1 unit sepeda kago dan kayu 5 kubik berbentuk papan. Di lokasi kedua disita 1 chainsaw, pengait besi, 1 sepeda kago dan kayu olahan diperkirakan 3 kubik juga ditemukan 2 chainsaw di lokasi lain yang ditinggal pemiliknya.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi dan Kapolsek Siak kecil Ipda Laurensius Nevin Inderadewa saat ekspos mengatakan, informasi dari masyarakat tentang keberadaan penebang liar, dugaan melakukan tindak pidana illegal logging.
Selanjutnya Satreskrim Polres Bengkalis dan Polsek Siak kecil yang dipimpin Kasat Reskrim menuju ke lokasi melakukan penyisiran di sekitar hutan, ternyata saat ditemukan pelaku sedang menebang pohon.
Guna memobilisasi kayu yang telah tumbang, pelaku menggunakan sepeda kago yang sudah dimodifikasi agar sampai ke tempat lansir di sungai.
Kata Hendra Gunawan, pelaku mengaku sebagai pekerja dari suruhan pemilik modal yakni inisial Y. Dan upah dijanjikan untuk penebang Rp500 ribu per kubik dan mengangkut kayu diberi upah Rp150 ribu. Saaat ini Y menjadi DPO.
Kemudian penangkapan di lokasi lain atau bedeng ke dua ditangkap M sebagai penebang dan S tukang angkut dengan pemodalnya inisial SH yang berbeda adalah upah angkut hanya Rp100 ribu juga status DPO.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti, kayu dan peralatan pengolahan sudah berada di Polres Bengkalis.
Kepada pelaku, kata Bripka Kamil, melanggar pasal 82 huruf b ayat 1 sub pasal 83 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan dengan ancaman penjara 5 (lima) tahun penjara.
Imbauan Kapolres Bengkalis ke masyarakat khususnya Kecamatan Siak Kecil jangan menebang kayu dengan seenaknya.
"Ada pepatah Melayu tanpa alam kita hidup miskin jagalah hutan kita. Masalah illegal logging sudah menjadi atensi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Kapolda Riau," ujar Hendra Gunawan.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman