Kamis, 19 September 2024

Mantan Wako Dumai Dituntut 5 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/7). Zulkifli AS dituntut terkait dugaan kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan," kata Rikhi dalam persidangan, Senin (22/7).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Persoalan Tapal Batas Diatur Permendagri

Terkait tuntutan jaksa itu, Zulkifli AS melalui tim kuasa hukumnya Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali SH dan Basuki Rahmat SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pengacara meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi terdakwa.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu dua pekan yang mulia," kata Wan di persidangan.

- Advertisement -

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH kemudian mengabulkan permintaan tim kuasa terdakwa Zulkifli. Hakim kemudian menunda sidang hingga  2 Agustus 2021 mendatang.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Inflasi Desember 0,41 Persen, Tertinggi di Tahun 2023

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik. Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 dolar Singapura.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.(dof)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wali Kota (Wako) Dumai Zulkifli AS lima tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (22/7). Zulkifli AS dituntut terkait dugaan kasus suap DAK dalam APBN-P 2017-APBN 2018 dan gratifikasi sebesar Rp3,8 miliar lebih.

Jaksa KPK Rikhi Benindo Maghas SH dalam amar tuntutannya menyatakan, terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Zulkifli AS dengan pidana penjara selama lima tahun, dipotong masa penahanan," kata Rikhi dalam persidangan, Senin (22/7).

Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayarkan maka dapat diganti dengan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, JPU KPK juga mewajibkan terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp3,848 miliar. Jika uang pengganti itu tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga:  KPK: Kami Punya Bukti Kuat Nurdin Abdullah Terlibat Suap

Terkait tuntutan jaksa itu, Zulkifli AS melalui tim kuasa hukumnya Wan Subrantiarti SH MH, Deni Simorangkir SH MH, Azwar Rizki Ali SH dan Basuki Rahmat SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pengacara meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pledoi terdakwa.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia. Kami minta waktu dua pekan yang mulia," kata Wan di persidangan.

Majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH kemudian mengabulkan permintaan tim kuasa terdakwa Zulkifli. Hakim kemudian menunda sidang hingga  2 Agustus 2021 mendatang.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebutkan, Zulkifli pada 2016 hingga 2018 melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Baca Juga:  Curahan Hati Penjual Meja Oshin

Uang juga diberikan kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus nonfisik. Uang diberikan sebesar Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan 35.000 dolar Singapura.

Selain suap, JPU juga mendakwa Zulkifli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.(dof)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari