Senin, 7 April 2025
spot_img

Calon Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi Diminta Mundur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran peserta seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Polri dan jaksa terus menjadi perhatian pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak peserta dari dua korps tersebut mundur dari proses seleksi capim.

’’Alangkah lebih baik jika diberikan posisi khusus di kepolisian atau Kejaksaan Agung untuk mendorong berbagai perbaikan di internal terkait langkah pemberantasan korupsi,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Tidak hanya dari unsur Polri dan jaksa saja yang disoroti ICW. Bahkan dari hakim dan pengacara pun dikritisi. Hanya saja kedua unsur itu tidak dipersoalkan untuk terlibat. Menurut Kurnia, masyarakat akan menyusuri rekam jejak peserta dari unsur pengacara dan hakim.

Baca Juga:  Wali Kota Kagumi Hasil Karya Siswa

Kalau pesertai dari hakim dan pengacara, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja pihak tersebut. Apakah hakim itu hakim banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi. Sementara untuk pengacara apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau saat ini sedang menangani perkara korupsi.

Kurnia menegaskan, rekam jejak kandidat capim KPK menjadi penting supaya ke depannya tidak ada potensi konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, masyarakat dapat memerhatikan capim KPK yang termasuk penyelenggara negara terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. ’’Jika ditemukan dari nama-nama tersebut ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN maka sudah semestinya pansel tidak meluluskan pihak tersebut. Bagaimanapun LHKPN adalah satu satu alat uji integritas dari seorang pejabat publik,’’ tukas Kurnia.

Sebelumnya pansel capim KPK mengumumkan bahwa 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Dari jumlah itu terdapat peserta dari unsur Polri sembilan orang dan Kejagung empat orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni psikotes, Minggu (28/7/2019) mendatang.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran peserta seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Polri dan jaksa terus menjadi perhatian pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak peserta dari dua korps tersebut mundur dari proses seleksi capim.

’’Alangkah lebih baik jika diberikan posisi khusus di kepolisian atau Kejaksaan Agung untuk mendorong berbagai perbaikan di internal terkait langkah pemberantasan korupsi,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Tidak hanya dari unsur Polri dan jaksa saja yang disoroti ICW. Bahkan dari hakim dan pengacara pun dikritisi. Hanya saja kedua unsur itu tidak dipersoalkan untuk terlibat. Menurut Kurnia, masyarakat akan menyusuri rekam jejak peserta dari unsur pengacara dan hakim.

Baca Juga:  Istana Santai Tanggapi Wacana Referendum Aceh

Kalau pesertai dari hakim dan pengacara, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja pihak tersebut. Apakah hakim itu hakim banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi. Sementara untuk pengacara apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau saat ini sedang menangani perkara korupsi.

Kurnia menegaskan, rekam jejak kandidat capim KPK menjadi penting supaya ke depannya tidak ada potensi konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, masyarakat dapat memerhatikan capim KPK yang termasuk penyelenggara negara terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. ’’Jika ditemukan dari nama-nama tersebut ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN maka sudah semestinya pansel tidak meluluskan pihak tersebut. Bagaimanapun LHKPN adalah satu satu alat uji integritas dari seorang pejabat publik,’’ tukas Kurnia.

Sebelumnya pansel capim KPK mengumumkan bahwa 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Dari jumlah itu terdapat peserta dari unsur Polri sembilan orang dan Kejagung empat orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni psikotes, Minggu (28/7/2019) mendatang.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Calon Pimpinan KPK dari Unsur Jaksa dan Polisi Diminta Mundur

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran peserta seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Polri dan jaksa terus menjadi perhatian pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak peserta dari dua korps tersebut mundur dari proses seleksi capim.

’’Alangkah lebih baik jika diberikan posisi khusus di kepolisian atau Kejaksaan Agung untuk mendorong berbagai perbaikan di internal terkait langkah pemberantasan korupsi,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Tidak hanya dari unsur Polri dan jaksa saja yang disoroti ICW. Bahkan dari hakim dan pengacara pun dikritisi. Hanya saja kedua unsur itu tidak dipersoalkan untuk terlibat. Menurut Kurnia, masyarakat akan menyusuri rekam jejak peserta dari unsur pengacara dan hakim.

Baca Juga:  Hasilkan Ratusan Juta, Ini Empat Jurus Jitu Jadi Atlet e-Sport

Kalau pesertai dari hakim dan pengacara, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja pihak tersebut. Apakah hakim itu hakim banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi. Sementara untuk pengacara apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau saat ini sedang menangani perkara korupsi.

Kurnia menegaskan, rekam jejak kandidat capim KPK menjadi penting supaya ke depannya tidak ada potensi konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, masyarakat dapat memerhatikan capim KPK yang termasuk penyelenggara negara terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. ’’Jika ditemukan dari nama-nama tersebut ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN maka sudah semestinya pansel tidak meluluskan pihak tersebut. Bagaimanapun LHKPN adalah satu satu alat uji integritas dari seorang pejabat publik,’’ tukas Kurnia.

Sebelumnya pansel capim KPK mengumumkan bahwa 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Dari jumlah itu terdapat peserta dari unsur Polri sembilan orang dan Kejagung empat orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni psikotes, Minggu (28/7/2019) mendatang.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kehadiran peserta seleksi calon pimpinan KPK dari unsur Polri dan jaksa terus menjadi perhatian pegiat antikorupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak peserta dari dua korps tersebut mundur dari proses seleksi capim.

’’Alangkah lebih baik jika diberikan posisi khusus di kepolisian atau Kejaksaan Agung untuk mendorong berbagai perbaikan di internal terkait langkah pemberantasan korupsi,’’ kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (23/7/2019).

Tidak hanya dari unsur Polri dan jaksa saja yang disoroti ICW. Bahkan dari hakim dan pengacara pun dikritisi. Hanya saja kedua unsur itu tidak dipersoalkan untuk terlibat. Menurut Kurnia, masyarakat akan menyusuri rekam jejak peserta dari unsur pengacara dan hakim.

Baca Juga:  Yusril Tolak Jadi Dewas KPK, Ini Alasannya

Kalau pesertai dari hakim dan pengacara, masyarakat dapat dengan mudah melihat kinerja pihak tersebut. Apakah hakim itu hakim banyak menghasilkan putusan kontroversial atau bahkan kerap menghukum ringan pelaku korupsi. Sementara untuk pengacara apakah yang bersangkutan kerap membela pelaku korupsi atau saat ini sedang menangani perkara korupsi.

Kurnia menegaskan, rekam jejak kandidat capim KPK menjadi penting supaya ke depannya tidak ada potensi konflik kepentingan ketika mereka terpilih menjadi pimpinan KPK.

Selain itu, masyarakat dapat memerhatikan capim KPK yang termasuk penyelenggara negara terkait kepatuhan pelaporan LHKPN. ’’Jika ditemukan dari nama-nama tersebut ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN maka sudah semestinya pansel tidak meluluskan pihak tersebut. Bagaimanapun LHKPN adalah satu satu alat uji integritas dari seorang pejabat publik,’’ tukas Kurnia.

Sebelumnya pansel capim KPK mengumumkan bahwa 104 kandidat dinyatakan lulus uji kompetensi atau seleksi tahap dua. Dari jumlah itu terdapat peserta dari unsur Polri sembilan orang dan Kejagung empat orang. Selanjutnya mereka mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni psikotes, Minggu (28/7/2019) mendatang.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari