Rabu, 9 April 2025

Rokok Ilegal Senilai Rp800 Juta Diamankan di Kecamatan Dumai Kota

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Kualitas Udara di Kalimantan dan Sumatera Kian Membaik

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ibu Kota Baru, 2020 Mulai Bangun Infrastruktur, 2024 Pindah

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  PPKM Level 2 Berakhir di Dumai

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Ibu Kota Baru, 2020 Mulai Bangun Infrastruktur, 2024 Pindah

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Rokok Ilegal Senilai Rp800 Juta Diamankan di Kecamatan Dumai Kota

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Ciri-ciri Pinjaman Online yang Aman dan Terpercaya

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  3 Kiat Mencegah Kanker Payudara dengan Efektif

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

DUMAI (RIAUPOS.CO) – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai berhasil mencegah dan mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) illegal di Jalan Merdeka Kecamatan Dumai Kota, Selasa (14/6). Akibat kegiatan ilegal rokok tanpa cukai tersebut negara dirugikan sebesar Rp801.785.000.

Plt Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai Bambang Sukoco didampingi sejumlah staf mengungkapkan, Rabu (22/06) penegahan berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selanjutnya dalam operasi gempur rokok ilegal tahun 2022, Bea Cukai Dumai mengamankan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai sebanyak 100 karton atau sekitar satu juta batang.

Bea cukai Dumai melakukan penegahan BKC ilegal yang diangkut menggunakan truk diesel nomor polisi BA 8698 MU. BKC ditemukan tersembunyi di tumpukan kardus makanan kaleng.

Baca Juga:  Okupansi Hotel dan Penginapan Capai 100 Persen

Lebih lanjut Bambang menambahkan, pencegahan barang berupa BKC karena tidak dilengkapi pita cukai dengan menggunakan sarana pengangkut truk. "Kita menerima informasi dari masyarakat dan pukul 17.00 WIB tim penindakan dan pengawasan KPPBC TMP B Dumai menurunkan tim surveillance untuk memastikan informasi yang dimaksud.

Kata Bambang lagi, sekitar pukul 17.45 kendaraan yang digunakan mengangkut rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut terpantau oleh tim berada di lokasi yang diinformasikan. Tidak lama setelah itu tim penindakan melakukan pemeriksaan terhadap truk tersebut dan didapatkan rokok ilegal merek Luffman tanpa dilekati pita cukai.

Truk beserta barang bukti dibawa ke KPPBC TMP B Dumai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Hasilkan Rp9,6 Triliun, Akademi Chelsea Terbaik di Inggris

Operasi gempur rokok ilegal ini merupakan salah satu upaya Bea dan Cukai dalam mengoptimalkan cukai sebagai instrument fiskal dalam pengendalian barang kena cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(mx12/zed)

Laporan RPG, Dumai

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari