Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kejari Tetapkan PPK Pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tersangka

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan TRP (48), PPK pada kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi sebagai tersangka, Rabu (23/3/2022) sore.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH dan Kasi Intel Yogi Hendra SH.

Seiring dengan penetapan status tersangka yang merupakan salah satu staf Dirjen Perhubungan Laut itu, TRP diputuskan menjadi tahanan jaksa, dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Bagansiapiapi.

TRP berkemeja batik mengenakan rompi pink dibawa menuju mobil, sekitar pukul 16.34 WIB selanjutnya dibawa ke rutan Bagansiapiapi.

Kajari Rohil Yuliarni Appy menerangkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP di mana setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tipikor pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018 tersebut.

“Hasilnya disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuliarni.

Baca Juga:  Duterte Umumkan Lockdown Kota Manila

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah punya dua alat bukti yang cukup. Ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi terdiri dari Dishub, Konsultan Pengawas dan Kontraktor serta dua orang ahli yakni ahli bidang jasa konstruksi dan ahli auditor penghitungan kerugian negara.

Kajari menerangkan, pada 2018 Kemenhub melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Rohil bersumber dari dana APBN Kemenhub RI C/q Direktorat Perhubungan Laut T.A 2018.

Bahwa lanjut kajari, disepakati untuk pelaksanaan paket konstruksi lanjutan pembangunanp pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak Rp20 miliar lebih, selama 180 hari kalender mulai 30 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018.

“Pada tahap pencairan, syarat pencairan seperti jaminan uang muka, SSP, PPN, PPH, rincian pengunaan uang muka, berita acara progres hanya dilakukan pada pencairan tahap pertama saja. Sedangkan untuk pencairan kedua sampai ketujuh tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan,” kata Yuliarni.

Baca Juga:  Pindahkan Ibukota, Fadli Zon: Pemerintah Hanya Berwacana, belum Berencana

Sampai berakhirnya masa kontrak fisik, 31 Desember 2018 pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai seperti selimut tiang, timbunan causeway, turap yang belum selesai.

Sementara tiap proses pencairan tak melampirkan gambar pelaksanaan dan back up data serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi kerja yang telah dilaksanakan.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.483.335.260,” kata kajari.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Guna mempercepat proses penyidikan, dimana ancaman pidana penjara diatas lima tahun maka terhadap tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Erwan Sani

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan TRP (48), PPK pada kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi sebagai tersangka, Rabu (23/3/2022) sore.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH dan Kasi Intel Yogi Hendra SH.

- Advertisement -

Seiring dengan penetapan status tersangka yang merupakan salah satu staf Dirjen Perhubungan Laut itu, TRP diputuskan menjadi tahanan jaksa, dan langsung dibawa ke Rutan Kelas II Bagansiapiapi.

TRP berkemeja batik mengenakan rompi pink dibawa menuju mobil, sekitar pukul 16.34 WIB selanjutnya dibawa ke rutan Bagansiapiapi.

- Advertisement -

Kajari Rohil Yuliarni Appy menerangkan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi TRP di mana setelah pemeriksaan selesai, tim penyidik gelar perkara atau ekspos terhadap perkara tipikor pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi tahun 2018 tersebut.

“Hasilnya disimpulkan bahwa TRP selaku PPK ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yuliarni.

Baca Juga:  Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat Agen BRILink

Penetapan tersangka oleh penyidik setelah punya dua alat bukti yang cukup. Ini didapatkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi terdiri dari Dishub, Konsultan Pengawas dan Kontraktor serta dua orang ahli yakni ahli bidang jasa konstruksi dan ahli auditor penghitungan kerugian negara.

Kajari menerangkan, pada 2018 Kemenhub melaksanakan kegiatan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Rohil bersumber dari dana APBN Kemenhub RI C/q Direktorat Perhubungan Laut T.A 2018.

Bahwa lanjut kajari, disepakati untuk pelaksanaan paket konstruksi lanjutan pembangunanp pelabuhan laut Bagansiapiapi dengan nilai kontrak Rp20 miliar lebih, selama 180 hari kalender mulai 30 Juli 2018 sampai 31 Desember 2018.

“Pada tahap pencairan, syarat pencairan seperti jaminan uang muka, SSP, PPN, PPH, rincian pengunaan uang muka, berita acara progres hanya dilakukan pada pencairan tahap pertama saja. Sedangkan untuk pencairan kedua sampai ketujuh tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan,” kata Yuliarni.

Baca Juga:  Kepala Botak Perlu Keramas, Ini Alasannya

Sampai berakhirnya masa kontrak fisik, 31 Desember 2018 pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Bagansiapiapi belum mencapai bobot fisik 100 persen karena masih ada yang belum selesai seperti selimut tiang, timbunan causeway, turap yang belum selesai.

Sementara tiap proses pencairan tak melampirkan gambar pelaksanaan dan back up data serta laporan kemajuan pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi kerja yang telah dilaksanakan.

“Tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp1.483.335.260,” kata kajari.

Tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Guna mempercepat proses penyidikan, dimana ancaman pidana penjara diatas lima tahun maka terhadap tersangka dilakukan penahanan, selama 20 hari terhitung 23 Maret 2022 sampai 11 April 2022 di Lapas Bagansiapiapi.

Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Erwan Sani

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari