Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Kades dan Kaur TU Ditahan

ROHUL (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto berinisial SS beserta Kaur Tata Usaha (TU) berinisial SU, Rabu (20/10) malam resmi ditahan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Penahanan Kades dan Kaur TU Desa Rokan Timur, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.

Setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul menerima adanya informasi warga yang menyebutkan pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta per bidang atas inisiatif oknum Kades bersama Kaur TU Desa Rokan Timur.

Menyikapi penahan Kades Rokan Timur SS dan Kaur TU SU oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul Margono SSos MSi saat dikonfirmasi, Kamis (21/10), dirinya mengaku telah mendapatkan informasi atas penahan Kades Rokan Timur SS beserta SU oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul.

"Saya sudah mendapat informasi Rabu (20/10) malam, Kades Rokan Timur SS bersama Kaur TU SU, ditahan penyidik Satreskrim Polres Rohul. Informasi yang saya terima mereka ditahan penyidik, atas kasus penerbitan SKRT yang diduga di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi,’ ujarnya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Jauh Kesehatan Mental

Margono mengaku, pihaknya belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Rokan Timur SS yang disampaikan kepada Pemkab Rohul dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Kemungkinan apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Rokan Timur ditujukan langsung ke Bupati Rohul.

"Saya sudah menginformasikan langsung tadi malam (Rabu, red) kepada Bupati Rohul H Sukiman, atas ditahannya Kades Rokan Timur SS oleh penyidik Polres Rohul dalam kasus penerbitan Surat Tanah di Hutan Lindung Bukit Suligi di Kecamatan Rokan IV Koto" terangnya.

Pasca ditahannya Kades Rokan Timur SS, Margono memastikan pelayanan dan roda pemerintahan Desa Rokan Timur tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena untuk tidak terjadi kekosongan jabatan kades, Camat Rokan Iv Koto menunjuk Sekdes Rokan Timur Ade Endah Herlia sebagai Plh Kades.

Baca Juga:  Tanam Sabu dan 10.000 Butir Ekstasi di Tanah

"Jika statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Rohul, maka Kades Rokan Timur SS diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades Rokan Timur yang diusulkan dari pejabat di Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto agar roda pemerintahan desa berjalan." tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kamis (21/10) menegaskan, oknum kades yang ditahan penyidik Satreskrim Polres Rohul yaitu Kades Rokan Timur SS beserta Kaur TU SU, dalam kasus pungutan liar pengurusan SKRT dan SKGR yang dikeluhkan masyarakat desa setempat.

Atas adanya informasi masyarakat, Selasa (19/10), dirinya memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan di Kantor Desa Rokan Timur. "Ternyata informasi warga yang kita terima benar. Penyidik menemukan pungli setiap pengurusan surat tanah 10 persen, yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Petugas mengamankan uang pungli totalnya Rp20 juta," sebutnya.(ade)

Laporan engki prima putra, pasirpengaraian

ROHUL (RIAUPOS.CO) – Kepala Desa (Kades) Rokan Timur, Kecamatan Rokan IV Koto berinisial SS beserta Kaur Tata Usaha (TU) berinisial SU, Rabu (20/10) malam resmi ditahan penyidik Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rokan Hulu.

Penahanan Kades dan Kaur TU Desa Rokan Timur, pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar dalam pengurusan surat tanah.

- Advertisement -

Setelah penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul menerima adanya informasi warga yang menyebutkan pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) dipungut biaya Rp2 juta per bidang atas inisiatif oknum Kades bersama Kaur TU Desa Rokan Timur.

Menyikapi penahan Kades Rokan Timur SS dan Kaur TU SU oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Rohul Margono SSos MSi saat dikonfirmasi, Kamis (21/10), dirinya mengaku telah mendapatkan informasi atas penahan Kades Rokan Timur SS beserta SU oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul.

- Advertisement -

"Saya sudah mendapat informasi Rabu (20/10) malam, Kades Rokan Timur SS bersama Kaur TU SU, ditahan penyidik Satreskrim Polres Rohul. Informasi yang saya terima mereka ditahan penyidik, atas kasus penerbitan SKRT yang diduga di Kawasan Hutan Lindung Bukit Suligi,’ ujarnya.

Baca Juga:  ABG Pembunuh Bocah 5 Tahun Jarang Bergaul

Margono mengaku, pihaknya belum melihat dan menerima surat penahanan Kades Rokan Timur SS yang disampaikan kepada Pemkab Rohul dari penyidik Satreskrim Polres Rohul. Kemungkinan apakah surat pemberitahuan penahanan Kades Rokan Timur ditujukan langsung ke Bupati Rohul.

"Saya sudah menginformasikan langsung tadi malam (Rabu, red) kepada Bupati Rohul H Sukiman, atas ditahannya Kades Rokan Timur SS oleh penyidik Polres Rohul dalam kasus penerbitan Surat Tanah di Hutan Lindung Bukit Suligi di Kecamatan Rokan IV Koto" terangnya.

Pasca ditahannya Kades Rokan Timur SS, Margono memastikan pelayanan dan roda pemerintahan Desa Rokan Timur tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena untuk tidak terjadi kekosongan jabatan kades, Camat Rokan Iv Koto menunjuk Sekdes Rokan Timur Ade Endah Herlia sebagai Plh Kades.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Jauh Kesehatan Mental

"Jika statusnya sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka oleh penyidik Polres Rohul, maka Kades Rokan Timur SS diberhentikan sementara waktu. Selanjutnya Pemkab Rohul akan menunjuk Plt Kades Rokan Timur yang diusulkan dari pejabat di Pemerintah Kecamatan Rokan IV Koto agar roda pemerintahan desa berjalan." tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Kamis (21/10) menegaskan, oknum kades yang ditahan penyidik Satreskrim Polres Rohul yaitu Kades Rokan Timur SS beserta Kaur TU SU, dalam kasus pungutan liar pengurusan SKRT dan SKGR yang dikeluhkan masyarakat desa setempat.

Atas adanya informasi masyarakat, Selasa (19/10), dirinya memerintahkan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan di Kantor Desa Rokan Timur. "Ternyata informasi warga yang kita terima benar. Penyidik menemukan pungli setiap pengurusan surat tanah 10 persen, yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Petugas mengamankan uang pungli totalnya Rp20 juta," sebutnya.(ade)

Laporan engki prima putra, pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari