Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Panggil Kadis ESDM Riau, Kejari Kuansing Surati Sekdaprov

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH, tertanggal 20 September 2021 melayangkan surat ke Sekda Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto. Surat ini dilayangkan, perihal pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau IAL.

Tertuang dalam surat bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Kejari Kuansing Hadiman SH MH, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut.

IAL, di jadwalkan akan di mintai keterangan, Kamis (23/9/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.

"Betul. Kita sudah layangkan surat pada Sekdaprov Riau tanggal 20 September kemaren untuk pemanggilan Kadis Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Riau, IAL," kata Hadiman SH MH, Rabu (22/9/2021) di Teluk Kuantan.

Baca Juga:  Mundur dan Diberhentikan, Sidang Etik Lili Gugur

Pemanggilan IAL, jelas Hadiman, untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang di sinyalir fiktif. 

Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhui hukum pada dua orang terdakwa. Masing-masing ED dan AR.

ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijkan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Hadapi Idulfitri 1445 H, PLN Nusantara Power Gelar Operasi Siaga

Sementara IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.

Sementara itu Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu siang belum memberikan keterangan resmi perihal surat dari Kejari Kuansing dimaksud. Setelah dikirimi pesan singkat dan dihubungi ke nomor telepon yang bersangkutan.

Begitu pula Kadis ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman juga belum memberikan jawaban perihal pemanggilan dan apakah bakal menghadiri atau tidak nantinya.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan) dan Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Hadiman SH MH, tertanggal 20 September 2021 melayangkan surat ke Sekda Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto. Surat ini dilayangkan, perihal pemanggilan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau IAL.

Tertuang dalam surat bernomor R-69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang di tanda tangani langsung oleh Kejari Kuansing Hadiman SH MH, terkait permohonan bantuan pemanggilan salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Riau tersebut.

- Advertisement -

IAL, di jadwalkan akan di mintai keterangan, Kamis (23/9/2021) di Kantor Kejaksaan Negeri Kuansing.

"Betul. Kita sudah layangkan surat pada Sekdaprov Riau tanggal 20 September kemaren untuk pemanggilan Kadis Pertambangan dan Sumber Daya Mineral Riau, IAL," kata Hadiman SH MH, Rabu (22/9/2021) di Teluk Kuantan.

- Advertisement -
Baca Juga:  UT Siap Bantu Kampus Jalankan Kuliah Jarak Jauh

Pemanggilan IAL, jelas Hadiman, untuk dimintai keterangan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing yang di sinyalir fiktif. 

Bersumber dari dana APBD Kabupaten Kuansing tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700.

Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250. Pada tahun 2014 lalu, hakim pengadilan sudah menjatuhui hukum pada dua orang terdakwa. Masing-masing ED dan AR.

ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijkan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Baca Juga:  Sudan Kisruh, Kudeta Militer Tembak Mati 10 Demonstran Pro-Demokrasi

Sementara IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR.

Sementara itu Sekdaprov Riau SF Hariyanto yang dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu siang belum memberikan keterangan resmi perihal surat dari Kejari Kuansing dimaksud. Setelah dikirimi pesan singkat dan dihubungi ke nomor telepon yang bersangkutan.

Begitu pula Kadis ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman juga belum memberikan jawaban perihal pemanggilan dan apakah bakal menghadiri atau tidak nantinya.

Laporan: Desriandi Candra (Telukkuantan) dan Soleh Saputra (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari