Kamis, 4 Juni 2026
- Advertisement -

Naik Penyidikan, Brigjen Prasetijo Belum Tersangka

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu meloloskan buronan Djoko Tjandra naik status menjadi penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tim bentukan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa enam saksi terkait kasus Brigjen Prasetijo Utomo. Saksi tersebut berasal dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri.

"Dari pemeriksaan itu dipastikan status kasus menjadi penyidikan," terangnya.

Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, lalu pasal 426 KUHP tentang pejabat yang sengaja membiarkan buronan melarikan diri dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukumannya maksimal enam tahun.  "Kasus ini dilaporkan 20 Juli lalu oleh Propam. Namun begitu, hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.

Baca Juga:  Politisi Golkar Kasih Hadiah Segini ke Oknum KPK

Argo menjelaskan bahwa pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui siapa saja tersangkanya.   "Ditindaklanjuti dengan mencari tersangkanya," urainya.

Menurutnya, selain proses pidana, saat ini proses kode etik dan disiplin untuk Brigjen Prasetijo telah selesai berkasnya. Akan dijadwalkan waktu sidangnya.

"Dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi yang akan menjadwalkan sidangnya," terangnya.

Namun, hingga saat ini memang Brigjen Prasetijo belum bisa dilakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan masih dinyatakan sakit.

"Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," terang Argo.

Terkait bagaimana Brigjen Prasetijo bisa mengantar Djoko Tjandra ke Kalimantan, Argo menuturkan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan. Karena itu tidak bisa dijelaskan.(idr/lum/jpg)

Baca Juga:  Masih Ada Ratusan Kasus di KPK yang Berpotensi Dihentikan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu meloloskan buronan Djoko Tjandra naik status menjadi penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tim bentukan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa enam saksi terkait kasus Brigjen Prasetijo Utomo. Saksi tersebut berasal dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri.

"Dari pemeriksaan itu dipastikan status kasus menjadi penyidikan," terangnya.

Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, lalu pasal 426 KUHP tentang pejabat yang sengaja membiarkan buronan melarikan diri dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukumannya maksimal enam tahun.  "Kasus ini dilaporkan 20 Juli lalu oleh Propam. Namun begitu, hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.

Baca Juga:  Politisi Golkar Kasih Hadiah Segini ke Oknum KPK

Argo menjelaskan bahwa pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui siapa saja tersangkanya.   "Ditindaklanjuti dengan mencari tersangkanya," urainya.

Menurutnya, selain proses pidana, saat ini proses kode etik dan disiplin untuk Brigjen Prasetijo telah selesai berkasnya. Akan dijadwalkan waktu sidangnya.

- Advertisement -

"Dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi yang akan menjadwalkan sidangnya," terangnya.

Namun, hingga saat ini memang Brigjen Prasetijo belum bisa dilakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan masih dinyatakan sakit.

- Advertisement -

"Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," terang Argo.

Terkait bagaimana Brigjen Prasetijo bisa mengantar Djoko Tjandra ke Kalimantan, Argo menuturkan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan. Karena itu tidak bisa dijelaskan.(idr/lum/jpg)

Baca Juga:  Sapi Kabur
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kasus Brigjen Prasetijo Utomo yang membantu meloloskan buronan Djoko Tjandra naik status menjadi penyidikan. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, tim bentukan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa enam saksi terkait kasus Brigjen Prasetijo Utomo. Saksi tersebut berasal dari staf Korwas PPNS dan Pusdokkes Polri.

"Dari pemeriksaan itu dipastikan status kasus menjadi penyidikan," terangnya.

Ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, yakni pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu, lalu pasal 426 KUHP tentang pejabat yang sengaja membiarkan buronan melarikan diri dan terakhir pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku kejahatan. Dalam pasal tersebut diatur ancaman hukumannya maksimal enam tahun.  "Kasus ini dilaporkan 20 Juli lalu oleh Propam. Namun begitu, hingga saat ini Brigjen Prasetijo Utomo belum ditetapkan menjadi tersangka," paparnya.

Baca Juga:  Protokol New Normal Sudah Disusun

Argo menjelaskan bahwa pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui siapa saja tersangkanya.   "Ditindaklanjuti dengan mencari tersangkanya," urainya.

Menurutnya, selain proses pidana, saat ini proses kode etik dan disiplin untuk Brigjen Prasetijo telah selesai berkasnya. Akan dijadwalkan waktu sidangnya.

"Dari Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi yang akan menjadwalkan sidangnya," terangnya.

Namun, hingga saat ini memang Brigjen Prasetijo belum bisa dilakukan pemeriksaan. Hal itu dikarenakan masih dinyatakan sakit.

"Saat ini yang bersangkutan masih dirawat di rumah sakit," terang Argo.

Terkait bagaimana Brigjen Prasetijo bisa mengantar Djoko Tjandra ke Kalimantan, Argo menuturkan bahwa hal tersebut merupakan materi penyidikan. Karena itu tidak bisa dijelaskan.(idr/lum/jpg)

Baca Juga:  KPU Mau Terapkan E-Rekapitulasi di Pilkada 2020

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari