Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Komisi II DPRD Riau Minta Mediasi Kelompok Tani di Kampar Tidak Libatkan Perusahaan

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  APBD 2022 Inhu Rp1,423 T, Prioritas untuk Kepentingan Rakyat

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Tinjau Tol Bersama Para Jenderal, Gubri Berharap Segera Diresmikan Jokowi

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

- Advertisement -

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

- Advertisement -
Baca Juga:  15 Pekerja Tewas Terlindas Truk saat Tidur di Trotoar

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Habib Rizieq Hargai Penyidik yang Mengizinkan Penundaan Pemeriksaan

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari