Minggu, 30 November 2025
spot_img

Komisi II DPRD Riau Minta Mediasi Kelompok Tani di Kampar Tidak Libatkan Perusahaan

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Dijaga Anjing Galak

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Kebun Tanaman Obat jadi Percontohan

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Kasus Corona Melonjak, Lebanon Kembali Lockdown 

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

- Advertisement -

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

- Advertisement -

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  5 Tips Mudah Cegah Klaster Penularan Covid-19 di Kantor

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Gakum LHK Segel 64 Lahan Terbakar, 20 Pemodal Asing

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Warga Sungai Medang Pelalawan Dambakan Semenisasi Jalan

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari