Minggu, 7 Juli 2024

Komisi II DPRD Riau Minta Mediasi Kelompok Tani di Kampar Tidak Libatkan Perusahaan

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

- Advertisement -

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  Update Terkini, 2.126 Jiwa Meninggal dan 16.231 Sembuh

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

- Advertisement -

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Abraham Samad Heran Lihat Sikap Firli Bahuri Cs

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAPOS.CO) — Dua kelompok tani di Kabupaten Kampar diketahui tengah berseteru memperebutkan lahan seluas 290 hektare. Dua kelompok tersebut adalah Kelompok Tani (Kopni) Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Belakangan, kedua kelompok tersebut dimediasi oleh Komisi II DPRD Riau dengan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar dan PT Arara Abadi, selaku perusahaan yang melepaskan areal kepada Kopni Sahabat Lestari.

Setelah mencapai kesepakatan, Komisi II meminta Pemkab Kampar melakukan mediasi lanjutan terhadap dua kelompok tani. Tapi tidak melibatkan perusahaan. Namun pemkab justru turut memanggil PT Arara Abadi dalam rencana mediasi.

Hal itu disampaikan langsung Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung kepada RiauPos.co, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga:  15 Artis Ditangkap Karena Narkoba Sepanjang 2020

“Ini yang kami sayangkan. Karena jika perusahaan diikutkan, ini sama saja dengan memperkeruh suasana. Makanya kami minta agar pemkab tidak melibatkan perusahaan (PT Arara Abadi, red) agar tidak membuat konflik baru,” kata Robin.

Lebih jauh disampaikan dia, saran untuk tidak melibatkan perusahaan dalam mediasi bukan tanpa alasan. Selain merupakan salah satu poin keputusan dalam mediasi, pihaknya menduga ada unsur provokasi. Sehingga ada baiknya persoalan antarmasyarakat diselesaikan dengan masyarakat.

"Kita supaya jangan kelahi ini yang dua ini. Ini yang kami minta Pemkab Kampar agar tidak libatkan perusahaan,” tegasnya.

Terpisah, Humas PT Arara Abadi Iwan Herwansyah mengaku pihaknya tidak ada niatan untuk memprovokasi kedua belah pihak. Bahkan dirinya memastikan PT Arara Abadi akan menuruti segala aturan dan keputusan yang dibuat oleh pemerintah. Soal pelepasan lahan untuk kelompok tani, dirinya mengaku hal itu bukan kewenangan dari perusahaan. Melainkan wewenang dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca Juga:  Pembahasan Gaji Pimpinan KPK Menuai Kritik

"Kami tentunya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang, dalam hal ini KLHK. Karena lahan tersebut kan di luar areal konsesi. Artinya masih masuk ke dalam kawasan hutan,” imbuhnya.

Laporan: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari