JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti untuk bisa meringkus 2 DPO dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Untuk itu, KPK telah mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia terkait pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi BLBI tersebut.
"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
Dalam surat permintaan red notice tersebut, kata Febri, KPK membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim. Selain itu, KPK juga meminta kepada Interpol untuk langsung menangkap kedua tersangka jika keberadaannya sudah diketahui.
Tak hanya itu, KPK berencana akan melakukan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.
Febri menilai bantuan Polri dan NCB Interpol sangat krusial agar penanganan kasus tersebut berjalan maksimal. Sehingga kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 4,58 triliun bisa dituntaskan.
Diketahui, Sjamsul dan Itjih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) melakukan kongkalikong dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih. Namun keduanya selalu mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019 tersebut.
EDITOR: Deslina
Sumber: jawapos.co
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti untuk bisa meringkus 2 DPO dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Untuk itu, KPK telah mengajukan red notice kepada NCB Interpol Indonesia terkait pencarian terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi BLBI tersebut.
- Advertisement -
"Setelah sebelumnya KPK mengirimkan surat pada Kapolri terkait DPO dua orang tersangka kasus korupsi terkait pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN. KPK juga telah mengirimkan surat pada SES NCB-Interpol Indonesia perihal bantuan pencarian melalui red notice terhadap tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (21/11).
Dalam surat permintaan red notice tersebut, kata Febri, KPK membeberkan secara rinci perkara yang menjerat Sjamsul dan Itjih Nursalim. Selain itu, KPK juga meminta kepada Interpol untuk langsung menangkap kedua tersangka jika keberadaannya sudah diketahui.
- Advertisement -
Tak hanya itu, KPK berencana akan melakukan pertemuan dengan NCB Interpol Indonesia untuk melakukan koordinasi dan gelar perkara.
Febri menilai bantuan Polri dan NCB Interpol sangat krusial agar penanganan kasus tersebut berjalan maksimal. Sehingga kasus korupsi yang diduga telah merugikan negara Rp 4,58 triliun bisa dituntaskan.
Diketahui, Sjamsul dan Itjih Nursalim telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BLBI. KPK menduga Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) melakukan kongkalikong dengan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih. Namun keduanya selalu mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019 tersebut.
EDITOR: Deslina
Sumber: jawapos.co