MEDAN (RIAUPOS.CO) – Tega menganiaya ibu kandungnya Ilham Panjaitan (29), warga Dusun III Banyuwangi, Desa Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, ditangkap personel Polsek Kualuh Hulu, Senin (19/8) kemarin.
“Benar, semalam kita menangkap seorang pemuda yang menganiaya ibu kandungnya,” ujar Kapolsek Kulauh Hulu, AKP Asmon Bufira melalui Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Sinurat.
Penangkapan itu dilakukan sesuai laporan polisi, nomor: LP / 147 / VIII / 2019 / SU / RES.LBH/Sek.Kualuh Hulu, tanggal 19 Agustus 2019, tentang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga tanggal 19 Agustus 2019.
Penganiayaan itu, kata Ipda Gunawan Sinurat bermula pada hari, Senin (19/8) sekira pukul 09.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta uang kepada orangtuanya, namun Sunarti tidak memberikannya.
Akibatnya, pelaku emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya dengan cara melempar botol minuman air mineral, kemudian mendorong korban ke dinding rumah, sehingga kepala korban terbentur ke dinding.
Tak sampai di situ, pelaku juga mencubit tangan korban sebanyak empat kali. Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma, memar dan biram pada tangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka kini di tahan di Rutan Mapolsek Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
“Pelaku tidak memiliki pekerjaan dan selalu meminta uang kepada orangtuanya. Karena korban enggan memberikan uang, sehingga terjadilah tindak penganiayaan tersebut,” tandasnya.
Sumber: Sumutpos.co
Editor: Edwir