PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menggagalkan aksi peredaran gelap narkotika. TakG tanggung-tanggung, kali ini jumlah barang bukti yang disita petugas sebanyak 9,5 kg sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi dan nilainya mencapai Rp12.103.400.000.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Ditresnarkoba Polda Riau di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (20/6). Hadir dalam kesempatan itu Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono dan Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti.
Dijelaskan Kombes Manang, penangkapan dilakukan oleh Tim dari Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresarkoba) Polda Riau. Barang haram itu dipasok melalui jalur darat tujuan ke Kota Pekanbaru. Seorang pelaku diamankan inisial J di Jalan Lintas Timur, Maredan, Kabupaten Siak, Selasa (18/6).
“Tersangka yang kita amankan ini merupakan kurir dan juga pengedar,” kata Kombes Pol Manang Soebeti, Kamis (20/6).
Selain J, dalam kasus ini turut serta rekannya inisial S yang bertugas mengambil paket narkoba. Tersangka J dalam kasus ini bertugas menunggu di atas motor. Lalu bersama S membawa paket sabu ke Pekanbaru.
J dan S berangkat dari Bengkalis menggunakan motor setelah menjemput sabu dan pil ekstasi dan dibawa menggunakan dua tas ransel. “Sebelum pengungkapan kami mendapat informasi akan ada pengiriman sabu dari Bengkalis tujuan ke Pekanbaru,” sambung Manang.
Kemudian, tim Subdit II melakukan penyelidikan dan mapping jalan yang akan dilalui target, Selasa (18/6). Saat melakukan penyelidikan di lokasi, tiba-tiba melintas J dan S menggunakan satu unit motor serta membawa dua tas ransel.
“Saat dicegat keduanya berupaya kabur ke arah kebun sawit dan tim berhasil mengamankan tersangka J. Sedangkan, tersangka S berhasil kabur,” jelas Manang.
Dugaan sementara keduanya merupakan suruhan seorang napi yang saat ini mendekam di Lapas Bengkalis. Hasil interogasi, keduanya mengaku mengakui diberikan upah Rp20 juta dari orang yang menyuruh.
Manang menjelaskan, tersangka J dalam kasus ini dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Kemudian, pidana penjara paling lama 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Terakhir, kata Manang, pihaknya berhasil menyelamatkan 104.034 jiwa dari total harga seluruh narkoba yang disita senilai Rp12.103.400.000.(nda)