JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya sudah berkemas. Hingga kini pihaknya masih menunggu penyidik tiba di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. ’’Pak Soenarko sih sudah berkemas,’’ katanya, dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6/2019).
Tonin mengaku belum tahu pasti skenario pelepasan kliennya. Apakah akan langsung dilepas dari sana, atau mungkin kliennya harus ke Mabes Polri dulu. ’’Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.(dhe)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Tonin Tachta menyebut kliennya sudah berkemas. Hingga kini pihaknya masih menunggu penyidik tiba di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. ’’Pak Soenarko sih sudah berkemas,’’ katanya, dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/6/2019).
Tonin mengaku belum tahu pasti skenario pelepasan kliennya. Apakah akan langsung dilepas dari sana, atau mungkin kliennya harus ke Mabes Polri dulu. ’’Saya tidak tahu skenarionya, lepas di Guntur atau di Mabes,’’ ujarnya.
- Advertisement -
Seperti diketahui, Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Soenarko. Dalam proses penangguhan penahanan, Polri menyebut ada berbagai alasan pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Diketahui, Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat diduga terlibat penyelundupan senjata ilegal dari Aceh. Terkait penetapan tersangka itu, Soenarko telah mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan.
- Advertisement -
Kasus yang menyeret Soenarko ke penjara ini berawal dari laporan yang diterima Bareskrim Polri pada Senin, 20 Mei lalu atas nama pelapor Humisar Sahala. Dalam laporan bernomor LP/B/0489/V/2019/Bareskrim, Soenarko dituduh melakukan tindakan dugaan makar. Kasus ini telah dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Soenarko diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 jo Pasal 108 Ayat (1), dan Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 163 bis jo Pasal 146.(dhe)
Sumber: Pojoksatu
Editor: Fopin A Sinaga