Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Ini Alasan Firli Bahuri yang Belum Merespon Perintah Presiden

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kisruh alih status pegawai KPK kini sudah bergulir bak bola salju. Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara dan memerintahkan agar 75 pegawai yang dinonaktifkan oleh KPK, dikembalikan haknya.

Jokowi meminta jika mereka dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu, tetap harus dicarikan mekanisme agar mereka juga tidak dirugikan dan punya hak yang sama dengan pegawai lainnya yang dinyatakan lulus.

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bicara merespons maklumat Presiden Jokowi tersebut. 

Firli memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Ketujuh RI itu mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan. 

"Kami, pimpinan KPK dan sekjen, termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja," ucap Firli di Gedung KPK, Kamis (20/5/2021). 

"Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan menPAN-RB dan kepala BKN. Termasuk juga dengan kementerian lain," lanjut mantan Kabaharkam Polri itu.

Firli menjelaskan tindak lanjut mengenai status 75 pegawai KPK itu juga harus dikoordinasikannya dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenpan RB, Kemenkumham, KASN, LAN, dan BKN. 

Baca Juga:  Kajari Rohil Gelar Pemusnahan BB Tindak Pidana 

"Sesungguhnya kalau ada perintah presiden, tentulah kami tindak lanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian dan lembaga lain. Ada MenPAN ada Kum-HAM yang mengatur regulasi. Ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," tutur Firli menjelaskan. 

Oleh karena itu, dia akan membahas masalah 75 pegawai KPK itu secara intensif bersama dengan kementerian/lembaga terkait pada Selasa (25/5) mendatang. 

Alasan itu pula yang membuat Firli dan pimpinan KPK lainnya belum langsung merespons maklumat Presiden Jokowi yang disampaikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5) lalu.

"Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons (maklumat presiden, red) sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga," ucap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. Hasil TWK itu, kata Jokowi, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi lembaga antirasuah itu. 

Baca Juga:  Penerima Bantuan Kuota Internet untuk Oktober Dipastikan Naik

"Tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegas Presiden Jokowi, Senin (17/5). 
Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, hanya 1.274 orang yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). 

"KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Presiden Jokowi dalam maklumatnya.

Menanggapi alasan Firli yang belum mengambil keputusan dengan "perintah" Presiden Jokowi tersebut dan akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, seharusnya KPK tak perlu koordinasi dengan lembaga atau kementerian seperti yang disebutkan Firli.

"Yang membuat keputusan itu KPK. 75 pegawai itu sudah dinonaktifkan, tidak bekerja. KPK sendiri dong yang memutuskan, mencabut surat pemberhentian itu dan mengembalikan hak para pegawai yang dianggap tak TMS itu," ujar Saut ketika diwawancarai stasiun televisi CNN, Kamis (20/5).

Menurut Saut, seharusnya pimpinan KPK tak perlu membuat masalah ini semakin ruwet dan cepat mengambil keputusan sesuai perintah Presiden Jokowi.

Sumber: JPNN/CNN Tv/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kisruh alih status pegawai KPK kini sudah bergulir bak bola salju. Presiden Joko Widodo akhirnya buka suara dan memerintahkan agar 75 pegawai yang dinonaktifkan oleh KPK, dikembalikan haknya.

Jokowi meminta jika mereka dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial itu, tetap harus dicarikan mekanisme agar mereka juga tidak dirugikan dan punya hak yang sama dengan pegawai lainnya yang dinyatakan lulus.

- Advertisement -

Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya angkat bicara merespons maklumat Presiden Jokowi tersebut. 

Firli memastikan bakal menindaklanjuti arahan Presiden Ketujuh RI itu mengenai 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan. 

- Advertisement -

"Kami, pimpinan KPK dan sekjen, termasuk dengan seluruh pejabat struktural terus bekerja dengan tidak memberikan komentar karena kami bekerja," ucap Firli di Gedung KPK, Kamis (20/5/2021). 

"Saya pastikan bahwa KPK sebagaimana arahan presiden, kami pegang teguh dan kami tindak lanjuti dengan cara koordinasi komunikasi dengan menPAN-RB dan kepala BKN. Termasuk juga dengan kementerian lain," lanjut mantan Kabaharkam Polri itu.

Firli menjelaskan tindak lanjut mengenai status 75 pegawai KPK itu juga harus dikoordinasikannya dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenpan RB, Kemenkumham, KASN, LAN, dan BKN. 

Baca Juga:  Pemanfaatan Sumur Bor Kedepankan Musyawarah

"Sesungguhnya kalau ada perintah presiden, tentulah kami tindak lanjuti. Tetapi menindaklanjutinya tidak bisa hanya KPK, karena terkait dengan kementerian dan lembaga lain. Ada MenPAN ada Kum-HAM yang mengatur regulasi. Ada KASN ada LAN, ada BKN. Inilah yang kami kerja samakan," tutur Firli menjelaskan. 

Oleh karena itu, dia akan membahas masalah 75 pegawai KPK itu secara intensif bersama dengan kementerian/lembaga terkait pada Selasa (25/5) mendatang. 

Alasan itu pula yang membuat Firli dan pimpinan KPK lainnya belum langsung merespons maklumat Presiden Jokowi yang disampaikan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (17/5) lalu.

"Tentu melibatkan kementerian dan lembaga lain. Karena itu, kami tidak berani memberikan respons (maklumat presiden, red) sejak awal karena kami harus bekerja dengan bersama-sama kementerian lembaga," ucap mantan Kapolda Sumatera Selatan itu. 
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan hasil TWK tidak dapat menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai KPK. Hasil TWK itu, kata Jokowi, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi lembaga antirasuah itu. 

Baca Juga:  300 Anak Yatim Piatu Dapat Santunan

"Tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes," tegas Presiden Jokowi, Senin (17/5). 
Seperti diketahui pengumuman hasil TWK pada 5 Mei 2021 menyatakan dari 1.351 pegawai KPK yang mengikuti TWK, hanya 1.274 orang yang memenuhi syarat, sedangkan 75 orang lainnya tidak memenuhi syarat (TMS). 

"KPK harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Presiden Jokowi dalam maklumatnya.

Menanggapi alasan Firli yang belum mengambil keputusan dengan "perintah" Presiden Jokowi tersebut dan akan berkoordinasi dengan lembaga lainnya, mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, mengatakan, seharusnya KPK tak perlu koordinasi dengan lembaga atau kementerian seperti yang disebutkan Firli.

"Yang membuat keputusan itu KPK. 75 pegawai itu sudah dinonaktifkan, tidak bekerja. KPK sendiri dong yang memutuskan, mencabut surat pemberhentian itu dan mengembalikan hak para pegawai yang dianggap tak TMS itu," ujar Saut ketika diwawancarai stasiun televisi CNN, Kamis (20/5).

Menurut Saut, seharusnya pimpinan KPK tak perlu membuat masalah ini semakin ruwet dan cepat mengambil keputusan sesuai perintah Presiden Jokowi.

Sumber: JPNN/CNN Tv/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari