Minggu, 7 Juli 2024

Rio Rezeki, Terdakwa Sabu 19 Kg, Divonis Penjara Seumur Hidup

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan  bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek  (25) warga Jalan Pramuka,  Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis,  merupakan jaringan sabu-sabu internasional Malaysia-Indonesia.

 

- Advertisement -

Vonis  kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa Rio Rezeki alias Dedek divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Dukungan Paisal Kembali Menguat

Humas PN  Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2/2022) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

- Advertisement -

“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ulwan, Senin (21/2/2022).

Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna hitam, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam oranye untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Penyelenggaraan Haji Tunggu Keputusan Saudi

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay.

Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan huruf mandarin.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Jaringan  bandar narkotika internasional, kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Rio Rezeki alias Dedek  (25) warga Jalan Pramuka,  Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis,  merupakan jaringan sabu-sabu internasional Malaysia-Indonesia.

 

Vonis  kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah terdakwa mengajukan banding ke pengadilan tingkat kedua, Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 260/PID.SUS/2021/PT.PBR. Sebelumnya, terdakwa Rio Rezeki alias Dedek divonis PN Bengkalis 20 tahun penjara dan pidana denda Rp1 miliar.

Putusan banding tersebut, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Selain itu, menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca Juga:  Penyelenggaraan Haji Tunggu Keputusan Saudi

Humas PN  Kelas II Bengkalis Ulwan Maluf, Senin (21/2/2022) membenarkan hal itu. Putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek diganjar putusan hukuman penjara seumur hidup.

“Putusan banding sudah keluar. Menyatakan terdakwa Rio Rezeki alias Dedek bin Rozali  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ulwan, Senin (21/2/2022).

Kemudian, terangnya, menetapkan terdakwa tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan Cina berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna hitam, dan 1 unit handphone merk Nokia warna hitam oranye untuk dimusnahkan.

Baca Juga:  Fachrul Razi, Diberi Tugas Tangkis Radikalisme

Seperti diberitakan sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan dari bandar narkotika jaringan internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay.

Terdakwa ini ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung, peran terdakwa Rio Rezeki ini terbilang lihai dan berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan 19 kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan huruf mandarin.

Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari