Sabtu, 18 Mei 2024

Soal Kasus yang Dihentikan KPK, Mahfud: Mungkin Ada Alasannya, Saya Tidak Tahu

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pada tiga bulan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 36 perkara dihentikan penyelidikannya. Sedangkan 21 perkara lainnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi hal tersebut. “Menko Polhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya tidak tahu,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (21/2).

Yamaha

Mahfud menyampaikan, sama sekali tidak tahu kasus-kasus apa saja yang ditutup oleh KPK. Selain itu, ia pun tak menanyakan hal itu kepada KPK karena tidak memiliki wewenang. “Katanya disuruh independen kan, jadi kita ndak ikut campur saja. Saya ndak tahu juga mau komentar apa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Pusat Ingatkan Daerah yang Belum Pecat PNS Korupsi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, KPK tidak perlu berkoordinasi dengan Menko Polhukam dalam penanganan perkara. Sebab itu sepenuhnya menjadi hak KPK. Menko Polhukam tidak boleh memberikan intervensi terhadap itu.

“Jadi tanya ke KPK aja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, saya tidak tahu,” pungkas Mahfud.

- Advertisement -

Sebelumnya, Pimpinan KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini kurang dari tiga bulan Firli Bahuri Cs menjabat terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak 2008 sampai dengan 2019 KPK memiliki tunggakan kasus sebanyak 366 kasus pada tahap penyelidikan. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu, dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPPP).

- Advertisement -
Baca Juga:  Serangan Jantung Bisakah Dipicu karena Sering Mandi Malam?

“Untuk adanya kepastian hukum terkait sisa tunggakan tersebut, maka setelah melalui kajian, telah dilakukan penghentian penyelidikan sejak Januari sampai tanggal 19 Februari 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Ali kepada JawaPos.com, Kamis (20/2).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pada tiga bulan kepemimpinan Komjen Pol Firli Bahuri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebanyak 36 perkara dihentikan penyelidikannya. Sedangkan 21 perkara lainnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD enggan menanggapi hal tersebut. “Menko Polhukam itu bukan atasannya KPK ya, jadi saya tidak tahu,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jumat (21/2).

Mahfud menyampaikan, sama sekali tidak tahu kasus-kasus apa saja yang ditutup oleh KPK. Selain itu, ia pun tak menanyakan hal itu kepada KPK karena tidak memiliki wewenang. “Katanya disuruh independen kan, jadi kita ndak ikut campur saja. Saya ndak tahu juga mau komentar apa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Metode Rapid Test Periksa Corona Baru Dipertimbangkan Pemerintah

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyebut, KPK tidak perlu berkoordinasi dengan Menko Polhukam dalam penanganan perkara. Sebab itu sepenuhnya menjadi hak KPK. Menko Polhukam tidak boleh memberikan intervensi terhadap itu.

“Jadi tanya ke KPK aja, mungkin ada alasan-alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, saya tidak tahu,” pungkas Mahfud.

Sebelumnya, Pimpinan KPK menghentikan penyelidikan terhadap 36 kasus korupsi. Penghentian kasus dalam tahap penyelidikan ini kurang dari tiga bulan Firli Bahuri Cs menjabat terhitung sejak 20 Desember 2019 hingga 20 Februari 2020.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, sejak 2008 sampai dengan 2019 KPK memiliki tunggakan kasus sebanyak 366 kasus pada tahap penyelidikan. Penghentian 36 kasus dalam tahap penyelidikan itu, dilakukan setelah Firli Cs menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPPP).

Baca Juga:  Pusat Ingatkan Daerah yang Belum Pecat PNS Korupsi

“Untuk adanya kepastian hukum terkait sisa tunggakan tersebut, maka setelah melalui kajian, telah dilakukan penghentian penyelidikan sejak Januari sampai tanggal 19 Februari 2020 sebanyak 36 kasus,” kata Ali kepada JawaPos.com, Kamis (20/2).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari