Minggu, 30 November 2025
spot_img

Dituntut 10 Bulan Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.

"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang.  

Selanjutnya, Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.  Mendengar tuntutan tersebut, Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan.(int/eca)

Baca Juga:  Fee Broker Fiktif dalam Kasus Jiwasraya Didalami

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.

"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang.  

Selanjutnya, Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.  Mendengar tuntutan tersebut, Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan.(int/eca)

Baca Juga:  Penonton Nobar Formula E di Ancol Sebut Anies Calon 2024
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kriss Hatta baru saja digelar. Sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Badriah, membacakan tuntutannya kepada Kriss Hatta.

"Menyatakan Kriss Hatta telah melakukan kesalahan secara sah dan melanggar hukum sesuai KUHP dalam dakwaan," kata Jaksa Penuntut Umum di dalam sidang.  

Selanjutnya, Hatta dituntut 10 bulan penjara, "menjatuhkan pidana hukuman penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan," lanjut Jaksa Penuntut Umum.  Mendengar tuntutan tersebut, Hatta bersama dengan kuasa hukumnya, Denny Lubis, sepakat akan mengajukan pledoi, atau nota pembelaan.(int/eca)

Baca Juga:  Semua Pasien Positif Covid-19 di Kampar Sembuh

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari