JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengintruksikan pemerintah daerah (Pemda) mengambil langkah cepat bila terdapat kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Jumeri mengatakan, dinas pendidikan di setiap daerah harus menganalisis situasi Covid-19 di wilayahnya, melakukan monitoring evaluasi pembelajaran tatap muka, dan mengambil langkah kedaruratan apabila ada kejadian di satuan pendidilan dan perubahan status zona.
"Tugas pemda adalah menghentikan KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka pada satuan pendidikan yang ada di wilayahnya. Kalau ada klaster di sekolah, harus dilakukan isolasi, dihentikan, diambil langkah kedaruratan sesuai dengan standar protokol Covid," jelasnya dalam siaran televisi, Kamis (20/8).
Adapun, pembagian monitoring adalah berdasarkan wilayah, di mana pemerintah provinsi mengawasi SLB, SMA dan SMK. Sedangkan pemerintah kabupaten/kota memonitor jenjang pendidikan PAUD, SD dan SMP.
"Masing-masing wialayah punya aparat pengawas sekolah, kemudian ada kerja sama antara dinas pendidikan dengan dinas kesehatan dan pusat layanan kesehatan terdekat melakukan monitoring. Inilah bentuk kolaborasi yang ada dalam menjamin bahwa pembukaan sekolah ini tidak menghasilkan klaster baru di satuan pendidikan," terang dia.
Selain itu, ia juga kembali menegaskan bahwa isu terkait adanya klaster baru di sekolah tidak benar, seperti di Kalimantan Barat (Kalbar). Padahal, kasus itu diketahui setelah rapid dan swab test yang dilakukan Pemeritnah Kalbar sebelum kegiatan pembelajaran dimulai.
"Tidak ada klaster di sekolah, kita belum menemukan adanya klaster di sekolah," tegas Jumeri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi