Minggu, 13 April 2025

KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, Joko Widodo agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19. 

"Terkait hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:  IDC AMSI 2021: Inovasi dalam Penguatan Ekonomi Digital

Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. 

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," terangnya.

 

Laporan: Yusnir

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Dua Pelaku Pelemparan Molotov Pos Jaga Satpol PP Riau Terus Diburu Polisi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, Joko Widodo agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19. 

"Terkait hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:  Saat Komentari Kemenangan Biden, Hillary Sindir Trump

Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. 

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," terangnya.

 

Laporan: Yusnir

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Dua Pelaku Pelemparan Molotov Pos Jaga Satpol PP Riau Terus Diburu Polisi
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

KPK Perpanjang Masa Penyampaian LHKPN Periodik

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, Joko Widodo agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19. 

"Terkait hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:  Saat Komentari Kemenangan Biden, Hillary Sindir Trump

Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. 

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," terangnya.

 

Laporan: Yusnir

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Banyak di Rumah, Waspada Computer Vision Syndrome

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan atau yang dikenal dengan pelaporan LHKPN periodik untuk tahun laporan 2019. Perpanjangan waktu diberikan selama 1 bulan, yaitu dari batas waktu 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. 

Hal ini berkenaan dengan situasi dan perkembangan terkini terkait pandemi coronavirus disease (covid-19). Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden RI, Joko Widodo agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran infeksi covid-19. 

"Terkait hal ini, KPK telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:  Dua Pelaku Pelemparan Molotov Pos Jaga Satpol PP Riau Terus Diburu Polisi

Ipi menuturkan, masa perpanjangan pelaporan tersebut juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus, yakni bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN yang jatuh pada periode antara 1 Januari 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, terkait pandemi covid-19 KPK menutup sementara beberapa layanan publik secara tatap muka. 

"Meskipun masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau kepada wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung terkait pelaporan LHKPN, yaitu melalui https://elhkpn.kpk.go.id dan email: lhkpn@kpk.go.id.," terangnya.

 

Laporan: Yusnir

Editor: E Sulaiman

Baca Juga:  Pemkab Dorong Bumdes Buka Unit Usaha Baru
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari