Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Anwar Ibrahim Anggap Denda untuk MalaysiaKini Serangan Kebebasan Pers

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu portal berita di negara itu, MalaysiaKini. Media daring tersebut dikenakan denda yang sangat tinggi terkait tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. 

“Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya,” ujar Presiden PKR itu, dalam pernyataannya, Jumat (19/2/2021) malam. 

Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan denda kepada pengelola MalaysiaKini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar 500.000 ringgit Malaysia (Rp1,7 miliar). Portal berita itu dianggap telah menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik lembaga peradilan atas sebuah artikel yang diunggah di situs MalaysiaKini, tahun lalu.

Baca Juga:  TIJ: Budak Dompak Usung Kearifan Lokal

“Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi,” katanya. 

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, menurut Anwar, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat. 

“Dalam waktu singkat pemerintahan berkuasa, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, termasuk investigasi dan pelecehan terhadap jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, anggota parlemen dan sekarang penerbit independen,” katanya. 

Anwar mengatakan, MalaysiaKini sendiri dihukum bukan karena tuduhan menerbitkan informasi yang salah atau menyesatkan, melainkan menghadapi teguran atas komentar yang dibuat oleh para pengguna yang dirahasiakan di situsnya. 

Baca Juga:  Satu Lagi Merek SUV Inggris Akan Bertarung di Indonesia

Selain dari Anwar, pernyataan keprihatinan juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia.

Sumber: Bernama/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu portal berita di negara itu, MalaysiaKini. Media daring tersebut dikenakan denda yang sangat tinggi terkait tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. 

“Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya,” ujar Presiden PKR itu, dalam pernyataannya, Jumat (19/2/2021) malam. 

Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan denda kepada pengelola MalaysiaKini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar 500.000 ringgit Malaysia (Rp1,7 miliar). Portal berita itu dianggap telah menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik lembaga peradilan atas sebuah artikel yang diunggah di situs MalaysiaKini, tahun lalu.

Baca Juga:  Kata Wagub Jakarta, Masih Pandemi Corona, Monas Masih Ditutup

“Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi,” katanya. 

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, menurut Anwar, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat. 

- Advertisement -

“Dalam waktu singkat pemerintahan berkuasa, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, termasuk investigasi dan pelecehan terhadap jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, anggota parlemen dan sekarang penerbit independen,” katanya. 

Anwar mengatakan, MalaysiaKini sendiri dihukum bukan karena tuduhan menerbitkan informasi yang salah atau menyesatkan, melainkan menghadapi teguran atas komentar yang dibuat oleh para pengguna yang dirahasiakan di situsnya. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Gubernur Papua Lukas Enembe Minta Maaf

Selain dari Anwar, pernyataan keprihatinan juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia.

Sumber: Bernama/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu portal berita di negara itu, MalaysiaKini. Media daring tersebut dikenakan denda yang sangat tinggi terkait tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. 

“Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya,” ujar Presiden PKR itu, dalam pernyataannya, Jumat (19/2/2021) malam. 

Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan denda kepada pengelola MalaysiaKini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar 500.000 ringgit Malaysia (Rp1,7 miliar). Portal berita itu dianggap telah menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik lembaga peradilan atas sebuah artikel yang diunggah di situs MalaysiaKini, tahun lalu.

Baca Juga:  Terkait Telegram Larangan Media, Kapolri Minta Maaf

“Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi,” katanya. 

Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, menurut Anwar, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat. 

“Dalam waktu singkat pemerintahan berkuasa, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, termasuk investigasi dan pelecehan terhadap jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, anggota parlemen dan sekarang penerbit independen,” katanya. 

Anwar mengatakan, MalaysiaKini sendiri dihukum bukan karena tuduhan menerbitkan informasi yang salah atau menyesatkan, melainkan menghadapi teguran atas komentar yang dibuat oleh para pengguna yang dirahasiakan di situsnya. 

Baca Juga:  Kata Wagub Jakarta, Masih Pandemi Corona, Monas Masih Ditutup

Selain dari Anwar, pernyataan keprihatinan juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia.

Sumber: Bernama/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari