KUALA LUMPUR (RIAUPOS.CO) – Pemimpin oposisi Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, menyatakan keprihatinannya atas kasus yang menimpa salah satu portal berita di negara itu, MalaysiaKini. Media daring tersebut dikenakan denda yang sangat tinggi terkait tuduhan penghinaan terhadap pengadilan.
“Saya juga prihatin dengan penggerebekan polisi terhadap penerbit Gerakbudaya dan penyitaan beberapa komputernya,” ujar Presiden PKR itu, dalam pernyataannya, Jumat (19/2/2021) malam.
Pengadilan Federal Malaysia menjatuhkan denda kepada pengelola MalaysiaKini, Mkini Dot Com Sdn Bhd, sebesar 500.000 ringgit Malaysia (Rp1,7 miliar). Portal berita itu dianggap telah menghina pengadilan terkait lima pembaca yang mengkritik lembaga peradilan atas sebuah artikel yang diunggah di situs MalaysiaKini, tahun lalu.
“Kebebasan berekspresi merupakan pilar penting dari berfungsinya pemerintahan demokratis secara sehat. Semua cabang pemerintahan berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kebebasan berekspresi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 10 Konstitusi,” katanya.
Dalam hal-hal yang berkaitan dengan penghinaan terhadap pengadilan dan sub-hakim, menurut Anwar, pihaknya setuju dengan posisi Dewan Pengacara bahwa harus ada keseimbangan antara pelestarian kebebasan berekspresi dan administrasi peradilan yang sehat.
“Dalam waktu singkat pemerintahan berkuasa, tampaknya ada serangan yang konsisten terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan pers, termasuk investigasi dan pelecehan terhadap jurnalis, pemimpin masyarakat sipil, anggota parlemen dan sekarang penerbit independen,” katanya.
Anwar mengatakan, MalaysiaKini sendiri dihukum bukan karena tuduhan menerbitkan informasi yang salah atau menyesatkan, melainkan menghadapi teguran atas komentar yang dibuat oleh para pengguna yang dirahasiakan di situsnya.
Selain dari Anwar, pernyataan keprihatinan juga disampaikan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat di Malaysia.
Sumber: Bernama/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun