Senin, 7 April 2025
spot_img

Amerika Serikat Kembali Hajar Jenderal Iran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amerika Serikat kembali menghajar petinggi militer Iran. Namun, kali ini Paman Sam tidak menggunakan rudal seperti saat menghabisi Mayor Jenderal Qassem Soleimani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negerinya mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada seorang petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Brigadir Jenderal Hassan Shahvarpour.

Sanksi tersebut diberikan kepada Shahvarpour pada Sabtu (18/1). Alasannya, karena dia yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada saat unjuk rasa di wilayah Mahshahr, Iran bagian barat daya, pada November lalu.

Dilaporkan Reuters, sanksi ini diberikan setelah Deplu AS menerima video yang berisi pasukan IRGC melepaskan tembakkannya tanpa peringatan para pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Sabu Asal Malaysia Seberat 1,5 Kg Masuk Batam

IRGC juga menggunakan kendaraan lapis baja untuk mengepung pengunjuk rasa yang melarikan diri, menembakkan senapan mesin ke kerumuman dan membakar rawa tempat berlindung pengunjuk rasa.

Alhasil insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 148 orang. Di bawah UU AS, sanksi yang diberlakukan kepada Shahvarpour adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, sanksi ini juga diberlakukan kepada anggota keluarga dekat mereka. Tidak disebutkan bentuk sanksi yang dikenakan AS itu.

Selain memberlakukan sanksi atas pengembangan senjata nuklir, AS selama ini memang gencar untuk memberikan sanksi kepada Iran atas isu HAM. Bulan lalu, AS memberikan sanksi kepada tiga pejabat Iran yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama dua pekan di Iran pada 15 November lalu.

Baca Juga:  20 JPT Pratama Pemkab Rohul Dievaluasi

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amerika Serikat kembali menghajar petinggi militer Iran. Namun, kali ini Paman Sam tidak menggunakan rudal seperti saat menghabisi Mayor Jenderal Qassem Soleimani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negerinya mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada seorang petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Brigadir Jenderal Hassan Shahvarpour.

Sanksi tersebut diberikan kepada Shahvarpour pada Sabtu (18/1). Alasannya, karena dia yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada saat unjuk rasa di wilayah Mahshahr, Iran bagian barat daya, pada November lalu.

Dilaporkan Reuters, sanksi ini diberikan setelah Deplu AS menerima video yang berisi pasukan IRGC melepaskan tembakkannya tanpa peringatan para pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Sabu Asal Malaysia Seberat 1,5 Kg Masuk Batam

IRGC juga menggunakan kendaraan lapis baja untuk mengepung pengunjuk rasa yang melarikan diri, menembakkan senapan mesin ke kerumuman dan membakar rawa tempat berlindung pengunjuk rasa.

Alhasil insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 148 orang. Di bawah UU AS, sanksi yang diberlakukan kepada Shahvarpour adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, sanksi ini juga diberlakukan kepada anggota keluarga dekat mereka. Tidak disebutkan bentuk sanksi yang dikenakan AS itu.

Selain memberlakukan sanksi atas pengembangan senjata nuklir, AS selama ini memang gencar untuk memberikan sanksi kepada Iran atas isu HAM. Bulan lalu, AS memberikan sanksi kepada tiga pejabat Iran yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama dua pekan di Iran pada 15 November lalu.

Baca Juga:  Bupati Buka Porseni Tingkat Kabupaten Siak

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Amerika Serikat Kembali Hajar Jenderal Iran

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amerika Serikat kembali menghajar petinggi militer Iran. Namun, kali ini Paman Sam tidak menggunakan rudal seperti saat menghabisi Mayor Jenderal Qassem Soleimani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negerinya mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada seorang petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Brigadir Jenderal Hassan Shahvarpour.

Sanksi tersebut diberikan kepada Shahvarpour pada Sabtu (18/1). Alasannya, karena dia yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada saat unjuk rasa di wilayah Mahshahr, Iran bagian barat daya, pada November lalu.

Dilaporkan Reuters, sanksi ini diberikan setelah Deplu AS menerima video yang berisi pasukan IRGC melepaskan tembakkannya tanpa peringatan para pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Agar Jemaah Calon Haji Tidak Terpapar Covid-19, Simak Imbauan Kemenag!

IRGC juga menggunakan kendaraan lapis baja untuk mengepung pengunjuk rasa yang melarikan diri, menembakkan senapan mesin ke kerumuman dan membakar rawa tempat berlindung pengunjuk rasa.

Alhasil insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 148 orang. Di bawah UU AS, sanksi yang diberlakukan kepada Shahvarpour adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, sanksi ini juga diberlakukan kepada anggota keluarga dekat mereka. Tidak disebutkan bentuk sanksi yang dikenakan AS itu.

Selain memberlakukan sanksi atas pengembangan senjata nuklir, AS selama ini memang gencar untuk memberikan sanksi kepada Iran atas isu HAM. Bulan lalu, AS memberikan sanksi kepada tiga pejabat Iran yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama dua pekan di Iran pada 15 November lalu.

Baca Juga:  Susu Basi

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Amerika Serikat kembali menghajar petinggi militer Iran. Namun, kali ini Paman Sam tidak menggunakan rudal seperti saat menghabisi Mayor Jenderal Qassem Soleimani beberapa waktu lalu.

Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Luar Negerinya mengumumkan telah menjatuhkan sanksi kepada seorang petinggi Garda Revolusi Iran (IRGC), Brigadir Jenderal Hassan Shahvarpour.

Sanksi tersebut diberikan kepada Shahvarpour pada Sabtu (18/1). Alasannya, karena dia yang bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada saat unjuk rasa di wilayah Mahshahr, Iran bagian barat daya, pada November lalu.

Dilaporkan Reuters, sanksi ini diberikan setelah Deplu AS menerima video yang berisi pasukan IRGC melepaskan tembakkannya tanpa peringatan para pengunjuk rasa.

Baca Juga:  Beli Sabu Rp35 Juta, Pemilik Diringkus Polsek Bukitraya

IRGC juga menggunakan kendaraan lapis baja untuk mengepung pengunjuk rasa yang melarikan diri, menembakkan senapan mesin ke kerumuman dan membakar rawa tempat berlindung pengunjuk rasa.

Alhasil insiden tersebut menelan korban jiwa sebanyak 148 orang. Di bawah UU AS, sanksi yang diberlakukan kepada Shahvarpour adalah pelanggaran berat hak asasi manusia, sanksi ini juga diberlakukan kepada anggota keluarga dekat mereka. Tidak disebutkan bentuk sanksi yang dikenakan AS itu.

Selain memberlakukan sanksi atas pengembangan senjata nuklir, AS selama ini memang gencar untuk memberikan sanksi kepada Iran atas isu HAM. Bulan lalu, AS memberikan sanksi kepada tiga pejabat Iran yang bertanggung jawab atas kerusuhan yang terjadi selama dua pekan di Iran pada 15 November lalu.

Baca Juga:  Agar Jemaah Calon Haji Tidak Terpapar Covid-19, Simak Imbauan Kemenag!

Sumber: Jpnn.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari