Senin, 24 Agustus 2026
- Advertisement -

Eks Pengacara Habib Rizieq: Demo 1812 Perburuk Situasi di Masa Pandemi

JAKARTA (RIUPOS.CO) – Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menilai, demo 1812 memperburuk situasi di tengah pandemi Covid-19. Demonstrasi tersebut juga berpotensi menimbulkan klaster Covid-19. 

"Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19," kata Kapitra kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, jika peserta aksi ada yang terinfeksi Covid-19 bisa menular kepada keluarganya di rumah. Peserta aksi lain juga bisa tertular.  

"Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut  menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?" kata dia. 

Baca Juga:  Giat PLN Demi Wujudkan Terangnya Aceh Tengah dan Bener Meriah

Menurut, kebebasan berpendapat memang tidak dilarang. Namun Undang-Undang Karantinaan merupakan lex specialis derogat legi generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

"Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum," kata dia. 

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan.  

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia. 

Baca Juga:  Sadis, Ditusuk 11 Kali, Pria Tunawicara Dibunuh Usai Berhubungan Badan

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

JAKARTA (RIUPOS.CO) – Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menilai, demo 1812 memperburuk situasi di tengah pandemi Covid-19. Demonstrasi tersebut juga berpotensi menimbulkan klaster Covid-19. 

"Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19," kata Kapitra kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, jika peserta aksi ada yang terinfeksi Covid-19 bisa menular kepada keluarganya di rumah. Peserta aksi lain juga bisa tertular.  

"Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut  menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?" kata dia. 

Baca Juga:  Giat PLN Demi Wujudkan Terangnya Aceh Tengah dan Bener Meriah

Menurut, kebebasan berpendapat memang tidak dilarang. Namun Undang-Undang Karantinaan merupakan lex specialis derogat legi generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

- Advertisement -

"Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum," kata dia. 

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan.  

- Advertisement -

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia. 

Baca Juga:  16 Emas dari Lifter Muda

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIUPOS.CO) – Mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, menilai, demo 1812 memperburuk situasi di tengah pandemi Covid-19. Demonstrasi tersebut juga berpotensi menimbulkan klaster Covid-19. 

"Aksi Demonstrasi 1812 yang berlangsung Jumat, 18 Desember 2020 memperburuk situasi karena demo yang menuntut kematian 6 laskar FPI dan membebaskan Habib Rizieq dari tahanan itu, berpotensi memunculkan cluster baru Covid-19," kata Kapitra kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).

Dia mengatakan, jika peserta aksi ada yang terinfeksi Covid-19 bisa menular kepada keluarganya di rumah. Peserta aksi lain juga bisa tertular.  

"Jika ada satu orang peserta aksi demo terinfeksi Covid lalu dia kembali pulang ke rumahnya, lalu virus tersebut  menular kepada keluarga yang bersangkutan, bagaimana? Bukan hanya keluarga, bagaimana dengan kerumunan aksi?" kata dia. 

Baca Juga:  Anak Meninggal, Pasangan Suami Istri di Padang Laporkan RSUP M Djamil ke Polda

Menurut, kebebasan berpendapat memang tidak dilarang. Namun Undang-Undang Karantinaan merupakan lex specialis derogat legi generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. 

"Peradilan jalanan tidak akan berpengaruh terhadap penegakan hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab. Pemerintah sekarang tidak bisa dikutik-kutik dengan aksi demo. Kebijakan lembaga formal tidak mungkin dikeluarkan gara-gara demo lalu yang bertentangan dengan hukum," kata dia. 

Ketua Umum Tim Advokasi Pembela Agama dan Negara itu menambahkan, seharusnya kasus Habib Rizieq ditempuh jalur hukum melalui sidang praperadilan.  

"Sarana lembaga formil  ada. Mau gugat juga dibolehkan UU. Lembaga hukumnya ada. Pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan penahanan HRS, silahkan menempuh jalur hukum. Hukum harus dihormati di negara ini," ucap dia. 

Baca Juga:  Kehadiran Iphone 12 Diprediksi Bakal Tertunda Tahun Ini

Kepolisian, kata dia harus diapresiasi karena membubarkan massa aksi 1812 di tengah pandemi Covid-19. Tindakan tersebut tidak bertentangan dengan hukum.

Sumber: RMOL/News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari