Minggu, 6 April 2025
spot_img

Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.

Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.

Baca Juga:  726 Mahasiswa Umri Diwisuda Secara Bergantian Selama 10 Hari

Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.

Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.

Baca Juga:  Achievers Dance SMA Darma Yudha Juara Pertama

Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.

Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.

Baca Juga:  Cina: Amerika Sengaja Mengalihkan Ketidakmampuannya Tangani Corona dengan Menyerang Cina

Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan proses alih status pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih berproses.

Hal tersebut menurut Tjahjo, juga belum dilaporkan kepada Presiden Jokowi karena pihaknya ingin mematangkan proses peralihan status di lembaga antirasuah itu sesuai amanah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Saya belum laporkan (ke presiden). Tetapi saya sudah ketemu dengan teman-teman di KPK. Belum saatnya saya sampaikan, supaya matang dululah," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (19/11).

Pihaknya belum mau merespons pernyataan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, terkait adanya pegawai KPK yang ingin pindah karena tidak senang dengan status ASN, dan sejumlah alasan lainnya.

Baca Juga:  Cina: Amerika Sengaja Mengalihkan Ketidakmampuannya Tangani Corona dengan Menyerang Cina

Tjahjo Kumolo hanya menyatakan, setelah pegawai KPK berstatus ASN, maka tidak selamanya di lembaga antirasuah itu.

"Saya belum mau komentar ya, tapi sebenarnya dengan teman-teman (KPK) masuk ASN, dia tidak seumur hidup jadi pegawai KPK. Dia bisa ke Kemendagri, bisa ke Kemenpan RB, bisa ke mana-mana," jelas Tjahjo Kumolo. (fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari