Sabtu, 9 November 2024

Tak Mau Asetnya Dirampas Negara, Bos First Travel Ajukan PK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bos biro perjalanan umroh First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hal ini terkait putusan kasasi yang menjatuhkan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara.

“Klien kami (Andika Surachman) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,” kata Pahrur Dalimunthe selaku tim kuasa hukum bos First Travel dikonfirmasi, Selasa (19/11).

- Advertisement -

Pahrur menjelaskan, alasan pengajuan PK lantaran tim kuasa hukum First Travel telah menemukan bukti baru (novum), antara lain kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. Upaya hukum luar biasa itu akan diajukan dalam dua pekan ke depan.

“Detailnya akan kami sampaikan saat pengajuan PK,” ucap Pahrur.

Baca Juga:  Terkait RTRW, Pansus Gelar Pertemuan Libatkan OPD

Pahrur menyebut, kliennya sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut putusan kasasi MA dinilai bermasalah. Karena aset First Travel seluruhnya dirampas negara.

- Advertisement -

“Karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah),” terang Pahrur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).

Baca Juga:  Proses Vaksinasi Bisa 3,5 Tahun

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Bos biro perjalanan umroh First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan berencana mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Hal ini terkait putusan kasasi yang menjatuhkan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara.

“Klien kami (Andika Surachman) dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali,” kata Pahrur Dalimunthe selaku tim kuasa hukum bos First Travel dikonfirmasi, Selasa (19/11).

Pahrur menjelaskan, alasan pengajuan PK lantaran tim kuasa hukum First Travel telah menemukan bukti baru (novum), antara lain kekeliruan putusan majelis hakim tingkat pertama hingga kasasi. Upaya hukum luar biasa itu akan diajukan dalam dua pekan ke depan.

- Advertisement -

“Detailnya akan kami sampaikan saat pengajuan PK,” ucap Pahrur.

Baca Juga:  Gembira Tidak Harus Mewah

Pahrur menyebut, kliennya sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut putusan kasasi MA dinilai bermasalah. Karena aset First Travel seluruhnya dirampas negara.

“Karena seharusnya secara hukum aset barang bukti pada kasus ini dikembalikan kepada korban (jamaah),” terang Pahrur.

Sebelumnya, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Dalam putusan Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2019 yang dibacakan pada 31 Januari 2019, majelis hakim yang dipimpin Andi Samsan Nganro memutuskan agar barang bukti yang disita dalam perkara tersebut dirampas untuk negara.

“Bahwa sebagaimana fakta dipersidangan barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para terdakwa dan disita dari para terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana ‘penipuan’ juga terbukti melakukan tindak pidana ‘pencucian uang’ oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara,” demikian bunyi putusan tersebut seperti dilansi dari laman resmi Mahkamah Agung, Senin (18/11).

Baca Juga:  Telkomsel Serahkan 104.693 Kartu Perdana Kuota Belajar Gratis di Riau

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari