24.2 C
Pekanbaru
Jumat, 4 April 2025
spot_img

Direvisi UU, KPK Diberi Kewenangan Hentikan Penyidikan dan Penuntutan

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Meski sudah diketok palu, revisi Undang-Undang 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tetap saja menimbulkan polemik. Sejumlah kritik pun dilayangkan kepada DPR yang mengesahkan UU KPK tersebut.

Sebagian masyarakat bahkan menuduh pasal-pasal yang terkandung dalam revisi UU tersebut berpotensi melemahkan lembaga antirasuah ini. Salah satunya di Pasal 40 tentang Mekanisme Penghentian Penyidikan dan Penuntutan.

Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto angkat bicara. Menurut Wiranto, penghentian penyidikan dan penuntutan merupakan bagian dari penyelesaian penanganan perkara.

“Tujuannya memberikan kepastian hukum,” ungkapnya saat melakukan konferensi pers di Gedung Media Center Kemenko Polhukam, Medan Merdeka Barat No. 15 Jakarta Pusat, Rabu (18/9).

Baca Juga:  Separuh Siswa di Dunia Tak Sekolah

Artinya, KPK tidak akan lagi menggantung status seorang tersangka dalam kurun waktu yang tak terbatas.

Mantan Ketua Umum Partai Hanura ini menegaskan jika seseorang menjadi tersangka dan belum terbukti melakukan tindak pidana korupsi tetapi sudah meninggal, justru itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Nah, dengan pemberian kewenangan kepada KPK untuk dapat menghentikan penuntutan, merupakan bentuk penguatan untuk lembaga antirasuah.

Wiranto menambahkan, kewenangan itu semula hanya dimiliki Jaksa Agung. Tapi kini diberikan kepada KPK. Namun untuk jangka waktu penghentian sendiri saat ini masih dibahas.

- Advertisement -

“Satu tahun usulan pemerintah, mungkin dua tahun nanti kita lihat, pastikan. Tapi harus ada kepastian bahwa seseorang tatkala ditetapkan sebagai tersangka, harus diselesaikan dengan hukum,” ungkapnya.

Baca Juga:  Nasdem Dukung Adanya Jabatan Wakil KSP

Wiranto menegaskan langkah ini bukanlah melemahkan KPK. “Melainkan justru menempatkan KPK sebagai satu aparat penegak hukum yang humanis walaupun tegas tapi tetap memperhatikan HAM,” tutup Wiranto.

Editor :Deslina
Sumber: Rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

BERITA LAINNYA

Banjir Rob Genangi Daerah Pesisir Dumai, Hari Raya Tetap Jalan

Banjir pasang air laut atau yang dikenal dengan rob, kembali muncul sejak hari pertama Idulfitri 1446 H dan menggenangi sejumlah dataran rendah di daerah pesisir pantai dan sepanjang aliran sungai di wilayah Kota Dumai.

Libur Lebaran, Tempat Wisata di Rohul Dipadati Warga – Kapolres Imbau Tingkatkan Keamanan

Libur Hari Raya Idulfitri 1446 H dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) untuk berkunjung ke berbagai objek wisata dan taman bermain bersama keluarga. Sejumlah lokasi wisata pun tampak dipadati pengunjung selama momen cuti bersama ini.

Istri Korban Minta Hukuman Mati bagi Pelaku Penikaman di Bagansiapiapi

Istri almarhum Herman yang merupakan salah satu korban tewas akibat ditikam di Kompleks BMH (Bum Me He) Gang Utama 3, Jalan Utama, Bagansiapiapi meminta agar pelaku penikaman yang menewaskan suaminya bisa dihukum berat.

Wako Pekanbaru Pastikan Tak Ada Penumpukan Sampah di TPS

PENANGANAN sampah di Kota Pekanbaru menjadi atensi serius Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho. Tak ingin terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) di momentum masih Idulfitri 1446 H, Agung Nugroho melakukan peninjauan ke sejumlah TPS di Pekanbaru, Kamis (3/4).