Selasa, 17 September 2024

Eks Ketua DPRD Meranti Ardiansyah Ragu Hadiri Penetapan Fauzi Hasan Besok

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Posisi pimpinan DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah secara resmi akan digantikan oleh Fauzi Hasan. Keputusan itu ditandai oleh terbitnya SK dari Gubernur Riau Syamsuar atas pergantian antar waktu (PAW), dan jadwal penetapan dan pelantikan.

Informasi ini diterima setelah undangan pelantikan beredar, hingga dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepulauan Meranti Hambali Nanda Manurung SSos kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022) sore.

Dikatakannya, penetapan dan pelantikan akan digelar melalui rapat paripurna pengucapan sumpah, janji PAW Ketua DPRD Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, oleh Fauzi Hasan di Balai Sidang, Rabu (20/7/2022) besok.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Tapem dan Ketua PN Bengkalis sudah bersedia untuk melantik. Hari ini kami mulai siap-siap segala keperluan. Karena paripurna akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 besok," ungkapnya.

- Advertisement -

Untuk jadwal paripurna itu pula, ia tegaskan menyesuaikan dengan kesiapan waktunya Ketua PN Bengkalis.

"Kami sesuaikan dengan jadwal Ketua PN Bengakalis. Setelah koordinasi dan disepakati besok. Biar tidak berbenturan dengan agenda yang lain," ungkapnya.

- Advertisement -

Walaupun demikian, Hambali tidak menyangkal telah mendengar perihal sengketa internal DPD PAN soal PAW yang dimaksud. Namun ia mengaku tidak mau berkomentar, mengingat masalah tersebut bukan ranah tugas dan fungsinya.

"Iya, saya tahu itu dari informasi yang beredar. Tapi itu kan lebih kepada internalnya parpol. Yang jelas tugas kami hanya menjalankan fungsi memberikan pelayanan administrasi seluruh kerja legislatif," ungkapnya.

 

Tekad Ardiansyah Bulat Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi agenda tersebut, Ardianyah mengaku belum memutuskan apakah dia akan hadir atau tidak dalam pelantikan tersebut.

"Belum tahu apakah saya akan hadir atau tidak. Jadi kita lihat besok saja," ungkapnya melalui telpon genggam, Selasa (19/7/2022) sore.

Walaupun demikian, dengan tegas ia tetap akan menempuh proses hukum atas pemakzulan dirinya sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti. Pria yang kerap disapa Jeck ini membulatkan tekas menggugat hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang dijadikan dasar untuk menyingkirkan dirinya dari posisi pimpinan legislatif.

Baca Juga:  Terbanyak Ada di Jakarta, Begini Langkah Pencegahan Anies

"Iya, saya akan tetap menempuh proses hukum yang dijadikan dasar terbitnya SK DPP terhadap PAW itu," ujarnya.

Memang sebelum ini ia mengaku, jika langkah hukum akan dilakukan pasca SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD yang baru resmi diterbitkan oleh Gubernur Riau Syamsuar dan PN Bengkalis. Tapi rencana itu malah molor ketika ditanya Riaupos.co.

"Jadwalnya pastinya gugatan saya layangkan dan sampaikan setelah pelantikan ketua yang baru rampung," ujarnya.

Sebagai kader DPD PAN Kepulauan Meranti, Ardiansyah menegaskan tidak akan menggugat SK DPP ke pengadilan. Namun yang ia gugat adalah hasil rakerda DPD PAN Meranti sebagai dasar terbitnya keputusan DPP tersebut.

Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena dibeberkan Jeck Ardiansyah, dasar terbitnya SK DPP adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, yang berlangsung Januari 2022 yang lalu.

Ia mengaku sangat kecewa. Pasalnya hasil rakerda yang sempat ia hadiri itu tidak ada membahas soal PAW terhadap dirinya. Namun tampa sepengetahuannya amar rakerda yang diserahkan ke DPP malah berisi soal upaya PAW kepada dirinya.

"Rakerda Januari 2022 itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD," aku Ardiansyah.

Padahal sehari setelah rapat itu rampung, Jeck mengaku dihubungi oleh calon Ketua DPRD Fauzi Hasan yang juga sebagai Ketua DPD PAN Meranti meminta dirinya untuk menandatangani hasil rakerda yang dimaksud. Hanya saja ditolak karena surat itu tidak terlampir amar putusan.

"Saya disuruh tanda tangan. Tapi lampirannya tak ada. Makanya rakerda itu hanya ditandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPD saja. Saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti, malah tidak tahu atas upaya tersebut. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar PAW," kata Ardiansyah lagi.

Baca Juga:  Jessie J Pastikan Dirinya Baik-baik Saja

Malah ia juga mengatakan, sempat menghubungi staf di DPD untuk meminta hasil putusan rakerda. Hanya ketika itu mereka beralasan lampiran surat belum siap diketik.

"Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada. Makanya tidak terima dan akan kami gugat," beber Ardiansyah.

Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU – SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 – 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.

Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota lainnya.

Dikatakan Iskandar Budiman, paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022. Selain surat dari DPD, mereka juga telah menerima Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka DPRD Kepulauan Meranti melalui Badan Musyawarah telah menggelar rangkaian paripurna dan rapat bersama seluruh fraksi.  Hasilnya mereka memutuskan pemberhentian Ardiansyah sebagai ketua. Dan menetapkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Sisa Masa Jabatan 2019-2024 mendatang.

Namun jelang pimpinan definitif dilantik secara musyawarah dan mufakat mereka juga telah menetapkan pimpinan sementara dalam mengisi kekosongan posisi yang dimaksud. Keputusan itu menetapkan Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara dipercayakan kepada Iskandar Budiman. Untuk wakil Ketua DPRD sementara jatuh kepada H Khalid Ali.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Posisi pimpinan DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah secara resmi akan digantikan oleh Fauzi Hasan. Keputusan itu ditandai oleh terbitnya SK dari Gubernur Riau Syamsuar atas pergantian antar waktu (PAW), dan jadwal penetapan dan pelantikan.

Informasi ini diterima setelah undangan pelantikan beredar, hingga dibenarkan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Kepulauan Meranti Hambali Nanda Manurung SSos kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Selasa (19/7/2022) sore.

Dikatakannya, penetapan dan pelantikan akan digelar melalui rapat paripurna pengucapan sumpah, janji PAW Ketua DPRD Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024, oleh Fauzi Hasan di Balai Sidang, Rabu (20/7/2022) besok.

"Kami sudah mendapatkan konfirmasi dari Tapem dan Ketua PN Bengkalis sudah bersedia untuk melantik. Hari ini kami mulai siap-siap segala keperluan. Karena paripurna akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 besok," ungkapnya.

Untuk jadwal paripurna itu pula, ia tegaskan menyesuaikan dengan kesiapan waktunya Ketua PN Bengkalis.

"Kami sesuaikan dengan jadwal Ketua PN Bengakalis. Setelah koordinasi dan disepakati besok. Biar tidak berbenturan dengan agenda yang lain," ungkapnya.

Walaupun demikian, Hambali tidak menyangkal telah mendengar perihal sengketa internal DPD PAN soal PAW yang dimaksud. Namun ia mengaku tidak mau berkomentar, mengingat masalah tersebut bukan ranah tugas dan fungsinya.

"Iya, saya tahu itu dari informasi yang beredar. Tapi itu kan lebih kepada internalnya parpol. Yang jelas tugas kami hanya menjalankan fungsi memberikan pelayanan administrasi seluruh kerja legislatif," ungkapnya.

 

Tekad Ardiansyah Bulat Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi agenda tersebut, Ardianyah mengaku belum memutuskan apakah dia akan hadir atau tidak dalam pelantikan tersebut.

"Belum tahu apakah saya akan hadir atau tidak. Jadi kita lihat besok saja," ungkapnya melalui telpon genggam, Selasa (19/7/2022) sore.

Walaupun demikian, dengan tegas ia tetap akan menempuh proses hukum atas pemakzulan dirinya sebagai Ketua DPRD Kepulauan Meranti. Pria yang kerap disapa Jeck ini membulatkan tekas menggugat hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang dijadikan dasar untuk menyingkirkan dirinya dari posisi pimpinan legislatif.

Baca Juga:  Soal Pro dan Kontra Revisi UU KPK, Ini Sikap Tegas HMI

"Iya, saya akan tetap menempuh proses hukum yang dijadikan dasar terbitnya SK DPP terhadap PAW itu," ujarnya.

Memang sebelum ini ia mengaku, jika langkah hukum akan dilakukan pasca SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD yang baru resmi diterbitkan oleh Gubernur Riau Syamsuar dan PN Bengkalis. Tapi rencana itu malah molor ketika ditanya Riaupos.co.

"Jadwalnya pastinya gugatan saya layangkan dan sampaikan setelah pelantikan ketua yang baru rampung," ujarnya.

Sebagai kader DPD PAN Kepulauan Meranti, Ardiansyah menegaskan tidak akan menggugat SK DPP ke pengadilan. Namun yang ia gugat adalah hasil rakerda DPD PAN Meranti sebagai dasar terbitnya keputusan DPP tersebut.

Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena dibeberkan Jeck Ardiansyah, dasar terbitnya SK DPP adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, yang berlangsung Januari 2022 yang lalu.

Ia mengaku sangat kecewa. Pasalnya hasil rakerda yang sempat ia hadiri itu tidak ada membahas soal PAW terhadap dirinya. Namun tampa sepengetahuannya amar rakerda yang diserahkan ke DPP malah berisi soal upaya PAW kepada dirinya.

"Rakerda Januari 2022 itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD," aku Ardiansyah.

Padahal sehari setelah rapat itu rampung, Jeck mengaku dihubungi oleh calon Ketua DPRD Fauzi Hasan yang juga sebagai Ketua DPD PAN Meranti meminta dirinya untuk menandatangani hasil rakerda yang dimaksud. Hanya saja ditolak karena surat itu tidak terlampir amar putusan.

"Saya disuruh tanda tangan. Tapi lampirannya tak ada. Makanya rakerda itu hanya ditandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPD saja. Saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti, malah tidak tahu atas upaya tersebut. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar PAW," kata Ardiansyah lagi.

Baca Juga:  Sukses dengan Joker, Warner Bros Rencanakan Garap Film Two-Face

Malah ia juga mengatakan, sempat menghubungi staf di DPD untuk meminta hasil putusan rakerda. Hanya ketika itu mereka beralasan lampiran surat belum siap diketik.

"Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada. Makanya tidak terima dan akan kami gugat," beber Ardiansyah.

Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU – SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 – 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.

Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota lainnya.

Dikatakan Iskandar Budiman, paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022. Selain surat dari DPD, mereka juga telah menerima Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka DPRD Kepulauan Meranti melalui Badan Musyawarah telah menggelar rangkaian paripurna dan rapat bersama seluruh fraksi.  Hasilnya mereka memutuskan pemberhentian Ardiansyah sebagai ketua. Dan menetapkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Sisa Masa Jabatan 2019-2024 mendatang.

Namun jelang pimpinan definitif dilantik secara musyawarah dan mufakat mereka juga telah menetapkan pimpinan sementara dalam mengisi kekosongan posisi yang dimaksud. Keputusan itu menetapkan Ketua DPRD Kepulauan Meranti sementara dipercayakan kepada Iskandar Budiman. Untuk wakil Ketua DPRD sementara jatuh kepada H Khalid Ali.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari