- Advertisement -
DUMAI (RIAUPOS.CO) – PLANG larangan milik negara atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT KPH Rokan Hilir dan Kota Dumai yang berbunyi kawasan hutan dan larangan menguasai, merambah menduduki serta membakar sesuai Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Hutan dirusak pihak tak bertanggung jawab, Selasa (17/5).
Atas kejadian tersebut, selain dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat setempat ikut berbicara. Menurut mantan Ketua Rukun Tetangga (RT 08) Bukit Nenas Mislan, pemasangan plang tersebut, pihak UPT KPH Rokan Hilir secara resmi mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur serta beberapa instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
- Advertisement -
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT milik negara yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
"Namun sangat disayangkan plang milik negara itu hanya bertahan sesaat aja, karena dirusak oleh oknum yang diduga dari salah satu kelompok masyarakat tanpa seizin pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau maupun jajarannya. Untuk itu diharapkan aparat hukum dapat bertindak," kata Mislan.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat dikofirmasi melalui perwakilan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai Kanit Polhut Yudi Eduard SH membenarkan adanya perusakan plang yang dipasang secara resmi dan disaksikan para tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan serta pihak berwajib yakni perwakilan dari Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.
- Advertisement -
"Aneh saja, mengapa plang yang baru saja dipasang dirusak, padahal pemasangan plang merupakan tindakan sosialisasi untuk diketahui masyarakat agar tidak menggarap kawasan hutan HPT Provinsi Riau. Kalau ada oknum-oknum masyarakat yang lain sengaja menguasai dan menduduki lahan kawasan hutan tanpa izin negara akan segera kita proses sesuai UU yang berlaku," tegas Yudi.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai
DUMAI (RIAUPOS.CO) – PLANG larangan milik negara atas nama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melalui UPT KPH Rokan Hilir dan Kota Dumai yang berbunyi kawasan hutan dan larangan menguasai, merambah menduduki serta membakar sesuai Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Hutan dirusak pihak tak bertanggung jawab, Selasa (17/5).
Atas kejadian tersebut, selain dinas terkait, beberapa tokoh masyarakat setempat ikut berbicara. Menurut mantan Ketua Rukun Tetangga (RT 08) Bukit Nenas Mislan, pemasangan plang tersebut, pihak UPT KPH Rokan Hilir secara resmi mengundang perwakilan masyarakat Kelurahan Bagan Besar, Kelurahan Bukit Nenas dan Kelurahan Bukit Kayu Kapur serta beberapa instansi pemerintah di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai.
- Advertisement -
Kegiatan ini dilakukan agar masyarakat setempat dan lainnya dapat mengetahui bahwa wilayah tersebut adalah kawasan hutan HPT milik negara yang berada di kawasan Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
"Namun sangat disayangkan plang milik negara itu hanya bertahan sesaat aja, karena dirusak oleh oknum yang diduga dari salah satu kelompok masyarakat tanpa seizin pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau maupun jajarannya. Untuk itu diharapkan aparat hukum dapat bertindak," kata Mislan.
- Advertisement -
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saat dikofirmasi melalui perwakilan UPT KPH Rokan Hilir dan Dumai Kanit Polhut Yudi Eduard SH membenarkan adanya perusakan plang yang dipasang secara resmi dan disaksikan para tokoh masyarakat dari beberapa kelurahan serta pihak berwajib yakni perwakilan dari Polsek Bukit Kapur Kota Dumai.
"Aneh saja, mengapa plang yang baru saja dipasang dirusak, padahal pemasangan plang merupakan tindakan sosialisasi untuk diketahui masyarakat agar tidak menggarap kawasan hutan HPT Provinsi Riau. Kalau ada oknum-oknum masyarakat yang lain sengaja menguasai dan menduduki lahan kawasan hutan tanpa izin negara akan segera kita proses sesuai UU yang berlaku," tegas Yudi.(mx12/hen)
Laporan RPG, Dumai