JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penyanyi dangdut yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pejabat bertambah. KPK memanggil penyanyi dangdut Betty Elista sebagai saksi kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur).
Betty dimintai keterangan untuk tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia diperiksa penyidik KPK pada Rabu (17/3) dan kemarin (18/3). KPK menduga Betty menikmati sejumlah uang dari Edhy.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri menjelaskan, penyanyi lagu berjudul "Sebelas Duabelas" itu ditengarai menerima uang dari Edhy melalui tersangka Amiril Mukminin. Amiril merupakan staf khusus yang mengelola uang Edhy.
"Betty Elista (penyanyi) didalami pengetahuan terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," kata Ali saat dikonfirmasi kemarin (18/3). Namun, Ali belum mau mengungkap jumlah uang yang diterima Betty. Termasuk peruntukannya.
Ali mengatakan, kemarin penyidik menyita rekening koran bank milik Betty. "Tim penyidik KPK kembali memeriksa saksi Betty Elista. Kepada yang bersangkutan dilakukan penyitaan rekening koran bank yang diduga ada aliran sejumlah uang dari tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui tersangka AM (Amiril Mukminin)," beber Ali.
Mencuatnya nama Betty menambah panjang daftar keterlibatan perempuan-perempuan cantik dalam pusaran dugaan suap izin ekspor benur. Sebelumnya, Edhy ditengarai memberikan sejumlah fasilitas kepada mantan Miss Internet Indonesia asal Sulawesi Utara (Sulut) Anggia Tesalonika Kloer. Dalam sidang dengan terdakwa Suharjito, Anggia yang direkrut Edhy sebagai sekretaris pribadi (sespri) mengaku mendapat mobil HRV dan uang sewa apartemen dari Edhy.
Bukan hanya itu, duit suap ekspor benur yang diterima Edhy juga ditengarai mengalir ke pebulu tangkis tunggal putri Bellaetrix Manuputty.
Dugaan keterlibatan penyanyi dangdut dalam kasus yang ditangani KPK juga terendus di perkara suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020. Nama penyanyi Cita Citata muncul dalam persidangan terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar M yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (8/3).
Nama Cita Citata disebut oleh Matheus Joko Santoso, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos. Matheus yang kini berstatus tersangka di KPK mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan kepada eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara Rp14,7 miliar untuk berbagai keperluan. Di antaranya, mengundang Cita Citata sebagai tamu pada sebuah acara kementerian di Labuan Bajo.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi