Minggu, 10 November 2024

Divonis 3 Bulan, Vanessa Angel Penghuni Baru Rutan Pondok Bambu

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel mulai menjalani hukuman penjara mulai Rabu (18/11/2020) hari ini di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis ibu satu anak itu dengan hukuman 3 bulan penjara terkait kasus psikotropika.

Kabar tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar. 

- Advertisement -

“Iya, hari ini saudari Vanessa Angel akan mulai menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Vanessa Angel dengan didampingi suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi dan mertuanya datang secara suka rela menyerahkan diri guna menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. Mereka tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga:  1.414 Positif Virus Corona, 122 Meninggal, 75 Sembuh

Pengacara yang sempat menangani kasus Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Arjana Bagaskara sebelumnya mengatakan bahwa Vanessa tidak akan langsung masuk ke dalam tahanan. Dia akan menempati ruang isolasi terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rutan.

- Advertisement -

Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan rutan mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Menurut Arjana, Vanessa akan menempati ruang isolasi menjalani masa karantina selama kurang lebuh 14 hari sebelum akhirnya masuk ke dalam sel penjara.

Berdasarkan perhitungan Arjana Bagaskara, Vanessa akan menjalani sisa hukuman di dalam penjara sekitar 1,5 bulan. 

“Sisa hukumannya sekitar 1,5 bulan lah. Tapi perhitungan pastinya ada di Kejari ,” ujarnya kepada JawaPos.com.

Baca Juga:  Giliran Mantan Model Indonesia Ditangkap, Usai Eks Model Malaysia

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Vanessa Angel mulai menjalani hukuman penjara mulai Rabu (18/11/2020) hari ini di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis ibu satu anak itu dengan hukuman 3 bulan penjara terkait kasus psikotropika.

Kabar tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar. 

- Advertisement -

“Iya, hari ini saudari Vanessa Angel akan mulai menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Vanessa Angel dengan didampingi suaminya Febri Ardiansyah alias Bibi dan mertuanya datang secara suka rela menyerahkan diri guna menjalani hukuman di Rutan Pondok Bambu. Mereka tiba di Rutan Pondok Bambu sekitar pukul 09.30 WIB.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gelar Shalat Istisqa di Halaman MPPGelar Shalat Istisqa di Halaman MPP

Pengacara yang sempat menangani kasus Vanessa Angel di PN Jakarta Barat, Arjana Bagaskara sebelumnya mengatakan bahwa Vanessa tidak akan langsung masuk ke dalam tahanan. Dia akan menempati ruang isolasi terlebih dahulu sebelum masuk ke dalam rutan.

Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan yang diterapkan rutan mengingat saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir. Menurut Arjana, Vanessa akan menempati ruang isolasi menjalani masa karantina selama kurang lebuh 14 hari sebelum akhirnya masuk ke dalam sel penjara.

Berdasarkan perhitungan Arjana Bagaskara, Vanessa akan menjalani sisa hukuman di dalam penjara sekitar 1,5 bulan. 

“Sisa hukumannya sekitar 1,5 bulan lah. Tapi perhitungan pastinya ada di Kejari ,” ujarnya kepada JawaPos.com.

Baca Juga:  Cara Aman Mengonsumsi Kacang Tanah

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari