DUMAI (RIAUPOS.CO)- Menerapkan presensi dan absensi melalui aplikasi elektronik secara QR-Code (e-Absensi) yang dilakukan Pemko Dumai meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Dumai.
E-Absensi ini mulai diterapkan pada awal September lalu untuk meningkat kedisiplinan ASN teruta ketepatan waktu ketika jam masuk dan pulang kerja.
Upaya ini sejalan dengan harapan Wali Kota Dumai H Paisal yang ingin peningkatan kedisiplinan ASN agar dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat.
Kepala Diskominfo Kota Dumai, Khairil Adli mengungkapkan, dalam rangka meningkatkan kedisiplinan ASN dan TKPK di lingkungan Pemko Dumai, pertanggal 1 September 2021, OPD lingkup Pemko Dumai melaksanakan e-Absensi.
Dirinya menjelaskan, e-Absensi ini telah diatur di dalam Surat Edaran Wali Kota Dumai Nomor: 863/1271/DISKOMINFO, perihal pelaksanaan absensi dalam rangka pelaksanaan efektifitas Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Dumai.
Dirinya mengatakan, selain untuk meningkatkan kedisiplinan, penerapan e-Absensi juga bertujuan untuk memodernisasi birokrasi yang antisipatif proaktif dan meningkatkan mutu layanan administrasi di lingkungan Pemko Dumai.
"Berdasarkan evaluasi kita, sebulan lebih menerapkan e-Absensi, kedisiplinan pegawai, baik ASN maupun honorer meningkat sekitar 70 persen, karena berdasarkan evaluasi kita, dengan e-absen ini pegawai maupun honorer disiplinnya meningkat pesat," katanya, Ahad (17/10).
Adli menerangkan, sejak e-Absensi ini, khususnya di Dinas Kominfo dan lainya, tingkat disiplin ASN dan honorer yang awalnya datang di kantor lebih dari jam 08.00 WIB harus datang lebih awal, karena e-absensi mulai dilakukan pukul 07.30 sampai 08.00 wib, jika lewat akan terdeteksi keterlambatannya.
"E-absensi ini dilakukan sebanyak dua kali pagi dan sore, dan itu wajib ASN atau honorer nya sendiri yang datang, dengan begitu disiplin pegawai meningkat pesat," terangnya.(mx12)