Sabtu, 9 November 2024

ASN Wajib Gunakan Bahasa Indonesia dengan Benar

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai garda utama dalam pelayanan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dalam berkomunkasi dengan masyarakat. ASN harus ikut juga memasyarakatkan Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Pekanbaru, Baharuddin SSos MSi, yang mewakili Walikota Pekanbaru, saat membuka Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Hotel Ayola, Selasa (17/9/2019). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari 45 OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

"Sebagai ASN, sudah menjadi kewajiban kita bersama menggunakan bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan publik sesuai amanat UU No 24 Tahun 2019 tersebut," jelas Baharuddin.

Baca Juga:  Jadikan Karhutla sebagai Atensi Utama

Mewakili Pemko Pekanbaru, dia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Riau (BBR) ini. Menurutnyam kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus diselenggarakan di masa datang.

Di bagian lain, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, menjelaskan, hingga saat ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, belum secara maksimal melaksanakan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2010.

- Advertisement -

"Hendaknya pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota mendorong secara maksimal penggunaan bahasa Indonesia bagi penyelenggara pemerintahan hingga ke semua ASN di bawahnya," jelas Songgo.

Acara yang diselenggarakan olen BBR ini, kata Songgo, adalah salah satu upaya lembaga yang dipimpinnya ini dalam ikut membantu menaikkan kompetensi ASN dan pegawai badan publik, sekaligus mengingatkan, agar terus menggunakan bahasa Indonesia dengan benar.

Baca Juga:  PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

Dalam kegiatan ini, BBR menurunkan tiga narasumber internalnya sebagai penyuluh. Selain Songgo sendiri, dua narasumber yang lain adalah Dr Fatmawati Adnan dan Dra Imelda Yanche MHum.

Ketua panitia pelaksana acara ini, Noezafri Amar SS, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu terselenggaranya acara ini dengan lancar tanpa hambatan apa pun.

"Saya mewakili Balai Bahasa Riau dan panitia mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan seluruh pihak yang ikut membantu kegiatan ini. Terutama Pemko Pekanbaru. Semoga di waktu mendatang kerja sama ini terus terjalin dengan baik," jelas Noezafri.(hbk)

Editor: Firman Agus

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sebagai garda utama dalam pelayanan masyarakat, aparatur sipil negara (ASN) wajib menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dalam berkomunkasi dengan masyarakat. ASN harus ikut juga memasyarakatkan Undang-Undang No 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Hal tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Kepegawaian Kota Pekanbaru, Baharuddin SSos MSi, yang mewakili Walikota Pekanbaru, saat membuka Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pegawai Badan Publik di Hotel Ayola, Selasa (17/9/2019). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 peserta dari 45 OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Sebagai ASN, sudah menjadi kewajiban kita bersama menggunakan bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan publik sesuai amanat UU No 24 Tahun 2019 tersebut," jelas Baharuddin.

- Advertisement -
Baca Juga:  PSHK: Presiden Berwenang Tarik dan Batalkan Kembali Surpres Revisi UU KPK

Mewakili Pemko Pekanbaru, dia juga mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Riau (BBR) ini. Menurutnyam kegiatan seperti ini sangat positif dan perlu terus diselenggarakan di masa datang.

Di bagian lain, Kepala BBR, Drs Songgo A Siruah MPd, menjelaskan, hingga saat ini masih banyak daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, belum secara maksimal melaksanakan Peraturan Presiden No 16 Tahun 2010.

"Hendaknya pemerintah daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota mendorong secara maksimal penggunaan bahasa Indonesia bagi penyelenggara pemerintahan hingga ke semua ASN di bawahnya," jelas Songgo.

Acara yang diselenggarakan olen BBR ini, kata Songgo, adalah salah satu upaya lembaga yang dipimpinnya ini dalam ikut membantu menaikkan kompetensi ASN dan pegawai badan publik, sekaligus mengingatkan, agar terus menggunakan bahasa Indonesia dengan benar.

Baca Juga:  Realme Pamerkan Desain X50 5G

Dalam kegiatan ini, BBR menurunkan tiga narasumber internalnya sebagai penyuluh. Selain Songgo sendiri, dua narasumber yang lain adalah Dr Fatmawati Adnan dan Dra Imelda Yanche MHum.

Ketua panitia pelaksana acara ini, Noezafri Amar SS, mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut membantu terselenggaranya acara ini dengan lancar tanpa hambatan apa pun.

"Saya mewakili Balai Bahasa Riau dan panitia mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, narasumber, dan seluruh pihak yang ikut membantu kegiatan ini. Terutama Pemko Pekanbaru. Semoga di waktu mendatang kerja sama ini terus terjalin dengan baik," jelas Noezafri.(hbk)

Editor: Firman Agus

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari