JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan disatupintukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
"Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan resmi, Sabtu (18/7).
Kata dia, hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
"Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," urai dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pengurusan izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) akan disatupintukan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pengurusan izin PPIU dan PIHK ini bahkan menjadi bagian dari piloting project integrasi layanan publik antara Kementerian Agama dan BKPM.
"Untuk memperpendek alur proses, pengurusan izin PPIU dan PIHK diintegrasikan dengan BPKM dan ini menjadi pilot project integrasi layanan publik di Kemenag," tegas Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim melalui keterangan resmi, Sabtu (18/7).
- Advertisement -
Kata dia, hal ini sudah selaras dengan amanah PP 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengatur perlunya percepatan dan peningkatan kualitas pelayanan publik secara elektronik, khususnya terkait perizinan berusaha.
Menurutnya, ada pembagian kewenangan antara Kemenag dan BKPM dalam proses pengurusan izin PPIU dan PIHK. Kemenag tetap bertanggung jawab dalam penetapan syarat perizinannya, serta verifikasi berkas dan fisik di lapangan.
- Advertisement -
Hal ini sudah berjalan baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kementerian Agama. Semua proses dilakukan secara online melalui Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
"Bedanya, kalau selama ini tandatangan perizinan menjadi kewenangan Kemenag, ke depan sudah tidak. Proses penandatanganan izin usaha dilakukan secara elektronik. Itu akan diterbitkan BKPM atas persetujuan Kemenag. Siskopatuh akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) BKPM," urai dia.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi