Jumat, 22 November 2024

Mendagri Tegur Wali Kota Tangerang

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat ingin segera menyelesaikan konflik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota Tangerang. Mengingat konflik yang dilakukan di hadapan publik itu dinilai tidak elok. Rencananya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah akan ke Jakarta, siang ini.

“Akan kami undang, besok siang (hari ini, red)” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (17/7).

- Advertisement -

Tjahjo menuturkan, yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang hanyalah miskomunikasi. Di mana kedua belah pihak belum melakukan klarifikasi. Namun, walikota justru mengambil tindakan gegabah dengan mematikan fasilitas publik di kawasan komplek perkantoran Kemenkumham di Tangerang.

Oleh karenanya, sebagai tugas pembinaan, pemerintah merasa perlu menjalankan fungsi pembinaan. Untuk itu, bukan hanya Walikota Tangerang, pihaknya juga akan memanggil Gubernur Banteng Wahidin Halim. “Kami juga akan memanggil gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan,” imbuhnya

Baca Juga:  Kampung Teluk Lanus Siak Kembali Mencekam, Harimau Mangsa Ternak Warga

Tjahjo menjelaskan, kebijakan wali kota menyetop fasilitas seperti listrik, air, drainase, hingga kebersihan tidak dibenarkan. Sebab, jika itu dilakukan, yang notabene tidak punya salah justru menjadi korban.

- Advertisement -

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat musyawarah antara Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Kemendagri akan digelar di Gedung A Kemendagri, Jakarta. Rencananya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan memimpin langsung rapat tersebut.

Untuk diketahui, kasus itu bermula dari saat Yasonna menyentil Pemkot Tangerang saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Menurutnya, Pemkot mencari gara-gara karena tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan.

Tak terima, Pemkot Tangerang melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.(jpg)

Baca Juga:  Bupati Siak Alfedri Peduli Sekolah Ramah Anak

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah pusat ingin segera menyelesaikan konflik antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Kota Tangerang. Mengingat konflik yang dilakukan di hadapan publik itu dinilai tidak elok. Rencananya, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah akan ke Jakarta, siang ini.

“Akan kami undang, besok siang (hari ini, red)” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin (17/7).

- Advertisement -

Tjahjo menuturkan, yang terjadi antara Kemenkumham dan Pemkot Tangerang hanyalah miskomunikasi. Di mana kedua belah pihak belum melakukan klarifikasi. Namun, walikota justru mengambil tindakan gegabah dengan mematikan fasilitas publik di kawasan komplek perkantoran Kemenkumham di Tangerang.

Oleh karenanya, sebagai tugas pembinaan, pemerintah merasa perlu menjalankan fungsi pembinaan. Untuk itu, bukan hanya Walikota Tangerang, pihaknya juga akan memanggil Gubernur Banteng Wahidin Halim. “Kami juga akan memanggil gubernur. Supaya ikut memberikan pembinaan,” imbuhnya

- Advertisement -
Baca Juga:  Gaji Ke-13 PNS Bakal Cair 1 Juli

Tjahjo menjelaskan, kebijakan wali kota menyetop fasilitas seperti listrik, air, drainase, hingga kebersihan tidak dibenarkan. Sebab, jika itu dilakukan, yang notabene tidak punya salah justru menjadi korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rapat musyawarah antara Walikota Tangerang Arief Wismansyah, Gubernur Banten Wahidin Halim dengan Kemendagri akan digelar di Gedung A Kemendagri, Jakarta. Rencananya, Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo akan memimpin langsung rapat tersebut.

Untuk diketahui, kasus itu bermula dari saat Yasonna menyentil Pemkot Tangerang saat meresmikan Perguruan Tinggi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang. Menurutnya, Pemkot mencari gara-gara karena tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan.

Tak terima, Pemkot Tangerang melalui surat perintah Nomor 593/2341-Bag.Hukum/2018 yang ditandatangani 10 Juli 2019 oleh Arief menghentikan layanan umum pengangkutan sampah, perbaikan drainase, perbaikan dan penerangan jalan di permukiman penduduk yang berada di atas lahan Kemenkum HAM.(jpg)

Baca Juga:  Kuasa Hukum Novel Baswedan Desak Presiden Bentuk TGPF Independen

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari