JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan, termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan pihak terkait tidak mampu memberikan jawaban atas tuduhan yang disampaikan pihaknya dalam pokok permohonan. Dalam perkara ini, pemohon ialah Prabowo-Sandi.
’’Narasi yang disimpulkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait itu tidak mampu meng-counter fakta yang terjadi,’’ kata pria yang akrab disapa BW itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).
BW menilai termohon dan pihak terkait bukan hanya tak mampu menjawab, tetapi juga gagal membangun narasi untuk membantah tuduhan yang dialamatkan. ’’Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan,’’ imbuh dia.
Kegagalan termohon dalam hal ini KPU, dalam menjawab dalil yang disampaikan 02 ialah terkait jabatan cawapres 01 KH Ma’ruf Amin di bank syariah anak usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
BW menyebut, anak perusahaan BUMN adalah tetap merupakan BUMN. Dasarnya ialah Putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, serta UU Antikorupsi.
’’Ketidakmampuan menjawab ini sebenarnya berarti semakin sah dan legitimate bahwa terjadi pelanggaran terhadap Pasal 277 P UU Nomor 7 Tahun 2017,’’ jelas BW.
Sebelumnya, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres 2019, Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin menyatakan, posisi Ma’ruf Amin di dua bank syariah yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah tak melanggar aturan.
’’Jabatan Ma’ruf Amin di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri tidak melanggar ketentuan harus mengundurkan diri dari jabatan BUMN karena kedua bank yang dimaksud bukan BUMN,’’ kata Ketua Tim Hukum KPU, Ali Nurdin dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di gedung MK, Selasa (18/6/2019).
Ali menyampaikan, posisi Ma’ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di BSM dan BNI Syariah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pemilu. Pasalnya, kedua bank tersebut tidak masuk dalam BUMN sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 19 Tahun 2003 tentang BUMN.