Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Fadjar mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait putusan majelis hakim di kasus tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Fadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

Sementara menanggapi putusan itu, kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yakni Henry Yosodiningrat, mengaku puas. Dia pun menerima putusan ini. "Alhamdulillah, dan kami menerima putusan itu," kata Henry.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

Baca Juga:  Legislator Asal Riau Ini Usulkan Kenaikan Gaji Kepala Desa

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam putusannya.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Kenaikan Iuran BPJS Belum Tentu Berdampak Pada Pelayanan

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Fadjar mengaku akan pikir-pikir dahulu terkait putusan majelis hakim di kasus tersebut. "Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Fadjar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3).

- Advertisement -

Sementara menanggapi putusan itu, kuasa hukum Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, yakni Henry Yosodiningrat, mengaku puas. Dia pun menerima putusan ini. "Alhamdulillah, dan kami menerima putusan itu," kata Henry.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memvonis bebas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing penembakan mantan Laskar Front Pembela Islam (FPI), yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

- Advertisement -

Majelis Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta menyatakan, Briptu Fikri dan Ipda M Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sehingga membuat orang meninggal dunia. Namun keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman karena dua terdakwa itu membela diri.

Baca Juga:  Enzo Berhak Teruskan Pendidikan

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melapaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," ujar Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam putusannya.

Atas hal itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Selajutnya memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan terhadap Fikri dan Yusmin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan enam tahun penjara yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:  Tindak Tegas Kejahatan Karhutla, KLHK Rilis 64 Perusahaan dan Sidik Delapan Korporasi

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan jika Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang ada. Atas hal itu, JPU meminta agar majelis hakim menghukum Fikri dengan hukuman enam tahun penjara.

Diketahui, dalam perkara ini, anggota Laskar FPI terlibat aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 lalu.

Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak. Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari