Kamis, 19 September 2024

Sakit, Kivlan Zen Akhirnya Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dialihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah. Hal itu atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim. Status Kivlan berubah sejak 12 Desember 2019 dan berakhir pada 26 Desember 2019.

“Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember,” kata Tonin Tacha selaku Pengacara Kivlan Zen saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Tonin mengatakan pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tertanggal 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019.

Selain menjadi tahanan rumah, Kivlan juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggu, dengan tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

- Advertisement -
Baca Juga:  Susi Menangis Tinggalkan KKP

“Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis,” tambah Tonin.

Meski sudah menjadi tahanan rumah proses hukum Kivlan tetap berjalan. Mantan Kakostrad itu pun akan tetap menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.

- Advertisement -

Sementara itu, Dir Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan status Kivlan menjadi tahanan rumah. Namun, dia tak merinci alasan keputusan itu diambil. Sebab, surat resminya belum diterima oleh Polda Metro Jaya.

“Tanya lawyernya (alasan jadi tahanan rumah). Surat juga belum sampai di kita. Tadi kita baru hubungi kejaksaannya, surat baru akan dikirim,” pungkas Barnabas.

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga:  Eropa Dilanda Cuaca Panas, Puluhan Sekolah Diliburkan

Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.

Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen dialihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah. Hal itu atas persetujuan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Majelis Hakim. Status Kivlan berubah sejak 12 Desember 2019 dan berakhir pada 26 Desember 2019.

“Iya benar, sekarang jadi tahanan rumah sejak 12 Desember,” kata Tonin Tacha selaku Pengacara Kivlan Zen saat dikonfirmasi, Selasa (17/12).

Tonin mengatakan pemindahan status tahanan Kivlan berdasarkan surat dari kepala pusat kesehatan angkatan darat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Tertanggal 4 Desember 2019 dengan nomor B/3463/XII/2019.

Selain menjadi tahanan rumah, Kivlan juga diperbolehkan melakukan pemeriksaan kesehatan setiap minggu, dengan tetap dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Sanksi Berat Pembakar Lahan dan Hutan Riau

“Setiap hari Selasa dan Kamis melakukan program fisioterapis,” tambah Tonin.

Meski sudah menjadi tahanan rumah proses hukum Kivlan tetap berjalan. Mantan Kakostrad itu pun akan tetap menjalani persidangan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sementara itu, Dir Tahti Polda Metro Jaya, AKBP Barnabas membenarkan status Kivlan menjadi tahanan rumah. Namun, dia tak merinci alasan keputusan itu diambil. Sebab, surat resminya belum diterima oleh Polda Metro Jaya.

“Tanya lawyernya (alasan jadi tahanan rumah). Surat juga belum sampai di kita. Tadi kita baru hubungi kejaksaannya, surat baru akan dikirim,” pungkas Barnabas.

Diketahui, Kivlan telah menjadi tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh Jalaludin. Laporan itu terdaftar dengan nomor : LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019.

Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Baca Juga:  Jemaah Haji Perlu Menjaga Sandal dan Mengingat Nama Terminal

Kivlan sendiri sudsh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/9). Dia didakwa Menguasai 4 pucuk senajata api dan 117 peluru tajam.

Jaksa Fahtoni mengungkapkan, Kivlan menyerahkan uang Rp 25 juta kepada Tajudin. Uang tersebut sebagai imbalan memata-matai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari