Minggu, 7 Juli 2024

Jubir Presiden: Kader Partai Boleh Jadi Petinggi BUMN

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik untuk menjadi petinggi atau direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).

- Advertisement -

Masalah ini belakangan mencuat pascamunculnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.

Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.

Baca Juga:  Pemko Dumai Bantu Mubalig Bersertifikat

Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

- Advertisement -

"Presiden menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel memberi penegasan.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Juru Bicara Presiden, M Fadjroel Rachman menyatakan, tidak ada aturan yang melarang kader partai politik untuk menjadi petinggi atau direksi di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan atau calon legislatif dan atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri. Kader tidak masalah," ucap Fadjroel melalui pesan singkat, Minggu (17/11).

Masalah ini belakangan mencuat pascamunculnya nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu Menteri BUMN Erick Thohir. Usai pertemuan itu, Ahok yang juga kader PDI Perjuangan, mengaku akan dilibatkan di salah satu perusahaan pelat merah.

Fadjroel mengaku sudah berkomunikasi dengan Erick mengenai aturan pemilihan direksi BUMN. Dia mendapat penjelasan bahwa pengurus BUMN dipilih melalui proses Tim Penilai Akhir sesuai Perpres No.177/2014.

Baca Juga:  UEA Izinkan Konsumsi Alkohol dan Tinggal Serumah Tanpa Nikah

Selain itu, para kandidat harus memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015, yaitu bukan pengurus Partai Politik dan atau calon anggota legislatif dan atau anggota legislatif baik DPR, DPD, DPRD tingkat I dan II.

"Presiden menekankan hanya ada visi-misi presiden, tidak ada visi-misi menteri, demikian pula di BUMN," tegas Fadjroel memberi penegasan.(fat/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari