Sabtu, 23 November 2024
spot_img

ICW Sesalkan Jokowi Tak Terbitkan Perppu UU KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku hari ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial yang bisa menimbulkan kekacauan hukum.

Untuk diketahui, UU KPK yang telah direvisi resmi berlaku pada Kamis (17/10) hari ini. Beberapa ketentuan baru seperti tidak adanya pasal peralihan, adanya dewan pengawas, izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya dinilai sejumlah pengamat hukum bisa membuat KPK pincang.

“Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

Baca Juga:  Warga Siak Heboh, Buaya Masuk Permukiman

Kurnia juga menyesali sikap Presiden Joko Widodo yang tak kunjung juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Padahal, banyak pihak yang sudah mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

“Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” sesal Kurnia.

Kurnia mengatakan, apa yang dijanjikan Jokowi soal dukungannya kepada KPK berbanding terbalik dengan sikapnya itu. Padahal, lanjut Kurnia, seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009).

“Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar. Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut,” tutur Kurnia.

Baca Juga:  Wilayah Inhu Status Darurat Pandemi Corona

Kurnia menegaskan, momen ini harusnya bisa menjadi pembuktian janji Jokowi yang sering menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Jika Jokowi memang serius dengan kata-katanya itu, maka sudah seharusnya Perppu diterbitkan sesegera mungkin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi resmi berlaku hari ini. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai terdapat sejumlah pasal kontroversial yang bisa menimbulkan kekacauan hukum.

Untuk diketahui, UU KPK yang telah direvisi resmi berlaku pada Kamis (17/10) hari ini. Beberapa ketentuan baru seperti tidak adanya pasal peralihan, adanya dewan pengawas, izin penindakan kepada dewan pengawas dan lain sebagainya dinilai sejumlah pengamat hukum bisa membuat KPK pincang.

- Advertisement -

“Penting untuk ditegaskan bahwa seluruh pasal yang disepakati oleh DPR bersama pemerintah dipastikan akan memperlemah KPK dan mengembalikan pemberantasan korupsi ke jalur lambat,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10).

Baca Juga:  Komisi III Akan Tanyakan ke PPATK soal Rekening Kasino Kepala Daerah

Kurnia juga menyesali sikap Presiden Joko Widodo yang tak kunjung juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Padahal, banyak pihak yang sudah mendesak Jokowi untuk mengeluarkan Perppu tersebut.

- Advertisement -

“Padahal dengan Perppu KPK, Presiden bisa dianggap melakukan upaya terbaik untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi,” sesal Kurnia.

Kurnia mengatakan, apa yang dijanjikan Jokowi soal dukungannya kepada KPK berbanding terbalik dengan sikapnya itu. Padahal, lanjut Kurnia, seluruh syarat untuk penerbitan Perppu telah terpenuhi. Mulai dari kebutuhan mendesak karena pemberantasan korupsi akan terganggu, kekosongan hukum, sampai pada perubahan UU baru yang membutuhkan waktu lama (Putusan MK tahun 2009).

“Presiden Jokowi semestinya tidak gentar dengan gertakan politisi yang menyebutkan akan melakukan pemakzulan jika menerbitkan Perppu. Sebab, kesimpulan tersebut tidak mendasar. Perppu pada dasarnya adalah kewenangan prerogatif presiden dan konstitusional. Lagi pun pada akhirnya nanti akan ada uji objektivitas di DPR terkait dengan Perppu tersebut,” tutur Kurnia.

Baca Juga:  Buru Harimau Dahan, Lelaki Ini Ditangkap di Jambi

Kurnia menegaskan, momen ini harusnya bisa menjadi pembuktian janji Jokowi yang sering menyampaikan janji akan memperkuat KPK dan menjamin keberpihakan dalam pemberantasan korupsi. Jika Jokowi memang serius dengan kata-katanya itu, maka sudah seharusnya Perppu diterbitkan sesegera mungkin.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari