JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Penanganan kasus gagal bayar Jiwasraya ditunggu publik. Kejaksaan Agung pun didesak mengumumkan pemeriksaan dan pengeledahan secara transparan. Korps Adhyaksa juga diminta mengusut tuntas perkara tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi Jaksa Agung yang menetapkan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto sebagai tersangka baru kasus korupsi Jiwasraya. Dengan ditetapkannya Joko sebagai tersangka, berarti sudah ada enam tersangka yang ditahan Kejaksaan Agung.
Lima tersangka sebelumnya yang sudah ditahan adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim dan eks Kepala Divisi Investasi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Namun, kata dia, langkah tegas Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti sampai di sini. Pemeriksaan skandal Jiwasraya harus diusut tuntas sesegera mungkin. Termasuk mengumumkan hasil penggeledehan yang dilakukan di berbagai tempat beberapa waktu lalu. “Siapa pun yang menikmati uang yang dikumpulkan dari rakyat harus diungkap ke publik dan mendapatkan balasan setimpal melalui penegakan hukum,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Mantan Ketua Komisi III DPR itu menerangkan, dari taksiran sementara Kejaksaan Agung, dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun. Jumlah ini kemungkinan bisa bertambah, karena masih menunggu hasil akhir audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Wakil Ketua Umum Kadin itu menyatakan,langkah Kejaksaan Agung yang telah menggeledah dan menyita berbagai dokumen dari beberapa perusahaan securitas atau perusahaan pendanaan swasta, termasuk perusahaan-perusahaan milik tersangka Benny Tjokrosaputro, juga patut diapresiasi. Benny yang diketahui memiliki 500 perusahaan, bukanlah orang yang kebal terhadap hukum. Selain PT Rimo International Tbk dan PT Armadian, tak menutup kemungkinan masih banyak perusahaan Benny lainnya yang dipakai untuk mencuci uang hasil korupsi tersebut.
Jika Benny sebagai otak kejahatan sudah ditangkap, Kejaksaan Agung harus memperluas proses penegakan hukum hingga ke pengelola dan pemilik perusahaan-perusahaan pendanaan swasta penikmat dana Jiwasraya. "Karena rasanya tak mungkin hanya enam pelaku saja yang melakukan kejahatan luar biasa dan tersistematis itu," paparnya.
Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah itu menerangkan, pengungkapan skandal Jiwasraya menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk memperlihatkan profesionalitas kinerjanya di mata rakyat. Hukum bukanlah milik mereka yang punya uang atau kekuasaan. Hukum adalah milik mereka yang tergores rasa keadilannya.
Skandal Jiwasraya menjadi peringatan bagi siapapun agar tak main-main dengan hukum. Memperkaya diri sendiri dan golongan dengan cara mengambil uang rakyat, bukan hanya semata tindakan melawan hukum. Melainkan juga tindakan amoral, menunjukan pelaku dan penikmat kejahatan sudah lagi tak mempunyai hati nurani. "Maka, ganjaran yang setimpal patut mereka terima," tegas mantan Ketua DPR RI itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II Herman Hery mengatakan, selain meminta keterangan Jampidsus Jaksa Agung, pihaknya juga akan memanggil PPATK. Sebab, komisinya fokus pada upaya pengembalian aset-aset yang diambil dan uang hasil kejahatan yang disembunyikan.
"Kami ingin hasil kejahatan itu ditarik dan dikelola negara untuk membayar nasabah," ucap dia.
OJK juga akan dimintai keterangan. Pihaknya ingin mengetahui pengawasan yang selama ini dilakukan lembaga tersebut.(lum/jrr)
Laporan JPG, Jakarta