Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Baiq Nuril: Terima Kasih Pak Presiden Berikan Amnesti

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  CPNS Tenaga Administrasi Dimoratorium

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  AS Diteror 233 Penembakan Brutal, Joe Biden: Harus Segera Bertindak!

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

- Advertisement -

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  Dua Stafsus Mundur, Jokowi: Mereka Telah Banyak Membantu Saya

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

- Advertisement -

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Kejagung Buka Blokir 25 Rekening Efek

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari