Senin, 7 April 2025
spot_img

Baiq Nuril: Terima Kasih Pak Presiden Berikan Amnesti

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  Peneliti AS Sebut Covid-19 Tak Akan Musnah

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Warga Rantau Binuang Mengadu ke DPD

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  Pasha Ungu Jadi Imam Salat Idul Fitri

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Dugaan Video Porno Cakades, Polisi Segera Periksa Saksi

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Baiq Nuril: Terima Kasih Pak Presiden Berikan Amnesti

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  Ini Syarat Ketat Perjalanan Mobil Pribadi

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Pemprov DKI Usulkan Dua RS Rujukan Pasien Corona

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Baiq Nuril Maknun tampak semringah karena surat permintaan pertimbangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk pemberian amnesti sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Selasa (16/7).  

Mantan guru honorer di salah satu SMA Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB) itu berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo. Kini, Nuril berharap DPR menyetujui pemberian amnesti oleh presiden tersebut. “Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah,” kata Nuril didampingi anggota DPR Rieke Diah Pitaloka di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (16/7).

“Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang alhamdulliah memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya,” lanjut Nuril.

Baca Juga:  Car Free Day Bakal Diaktifkan Lagi

Dia juga berterima kasih kepada semua rekan-rekannya, termasuk media massa, yang selama ini telah memberikan support kepadanya. Tak lupa, Nuril mengucapkan terima kasih kepada penasihat hukumnya. “Saya berteima kasih juga kepada kuasa hukum yang sampai saat ini tidak lelah membantu saya, memberikan saya semangat, (termasuk) teman-teman yang ada di Lombok, NTB,”  ujarnya.

Rieke pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala KSP Moeldoko dan Mensesneg Pratikno dan jajaran yang sudah membantu sehingga pertimbangan presiden menjadi keputusan dan dibacakan di paripurna.

Setelah dibacakan di paripurna, surat itu akan dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk menugaskan Komisi III DPR. “Mohon dikawal, mudah-mudahan setelah Bamus segera ada rapat Komisi III DPR,” ungkap Rieke.

Baca Juga:  Pasha Ungu Jadi Imam Salat Idul Fitri

Sebelumnya, dalam paripurna Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin rapat menyatakan telah menerima dua surat. Salah satunya adalah surat permintaan pertimbangan dari presiden bernomor  Nomor R-28/Pres/07/2019 tanggal 5 Juli 2019. Surat itu merupakan permintaan pertimbangan presiden kepada DPR untuk amnesti Baiq Nuril. (boy)

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari